Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dirjen Hortikultura Terbitkan Ratusan Rekomendasi Impor Bawang Putih Sesuai Permentan Nomor 239/2019

Kompas.com - 14/10/2023, 20:07 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian (Mentan) Arief Prasetyo Adi mengedepankan taat pada aturan, hukum, dan zero tolerance for integrity sebagai wujud integritas bagi seluruh jajaran di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan). 

Dalam kaitan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Prihasto Setyanto menjelaskan, penerapan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) harus mengikuti aturan yang berlaku.

Kementan sudah mengatur lewat Peraturan Mentan (Permentan) Nomor 39/2019 tentang RIPH dan terbuka untuk semua pelaku usaha importir bawang putih.

"Saat ini sudah terbit 200-an RIPH bawang putih dengan total volume 1,1 juta ton. Jadi bukan hanya beberapa importir saja,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/10/2023). 

Prihasto mengatakan, wewenang perizinan impor bawang putih ada di Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

“Setelah RIPH diterbitkan Kementan, pelaku usaha melakukan pengajuan Persetujuan Impor (PI) ke Kemendag," jelasnya dalam siaran pers, Sabtu.

Baca juga: Antisipasi Dampak El Nino, Ditjen PSP Kementan Kembangkan Optimasi Lahan Kering

Prihasto menjelaskan, pelaku usaha dapat mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (Sinas NK) yang terintegrasi dengan Sistem RIPH, yang mulai 2023 masuk dalam NK Transisi.

"Penerbitan RIPH sesuai Permentan Nomor 39/2019 tentang RIPH. Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis maka akan diterbitkan RIPH," jelasnya.

Lebih lanjut, Prihasto menegaskan, RIPH adalah rekomendasi teknis tentang produk hortikultura yang akan diimpor telah memenuhi persyaratan produk sehingga aman dikonsumsi dan bermutu baik. 

Proses RIPH menerapkan prinsip telusur balik yang baik (traceability) dan memenuhi standar keamanan pangan segar asal tumbuhan.

"RIPH diperlukan pelaku usaha sebagai salah satu syarat melakukan impor produk hortikultura," tegasnya.

Baca juga: Pulihkan Kepercayaan Publik, Pejabat Kementan Teken Pakta Integritas Zero Tolerance for Integrity

Prihasto juga menjelaskan, pelaku usaha dapat mengajukan RIPH bawang putih pada RIPH 2024 sesuai kepatuhannya dalam menjalankan wajib tanam dan produksi bawang putih sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 39/2019.

Apabila sebuah perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, Kementan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Hortikultura akan menerbitkan surat keterangan lunas (SKL).

Sebagai contoh, untuk perusahaan yang sudah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih dengan terbit 1 SKL dan tidak ada penyelesaian kewajiban tanam lainnya, perusahaan itu dapat mengajukan permohonan RIPH 2024. 

Perusahaan itu dapat mengajukan sampai 4.000 ton untuk 1 SKL, lalu sebanyak 5.000 ton untuk 2 SKL, dan seterusnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com