Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hukum PKPU Masih Tinggi, UU Tentang Kepailitan Dinilai Perlu Direvisi

Kompas.com - 27/10/2023, 10:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Menurut dia, penegakan hukum kepailitan yang kuat dan konsisten, dapat membantu meminimalkan risiko penyalahgunaan proses kepailitan, yang dapat berdampak negatif pada para pemegang saham dan kreditur.

“Setiap kasus kepailitan dan PKPU memiliki keunikannya masing-masing, di mana ada situasi yang berbeda dalam setiap kasus. Pengadilan niaga tentunya harus mempertimbangkan fakta-fakta khusus dari kasus tersebut ketika membuat keputusan,” jelasnya.

“Ini bukan hanya tentang melindungi kepentingan ekonomi perusahaan, debitur. Tapi juga melindungi hak-hak hukum dari kreditur. Bagaimana kreditur tahu hak-hak mereka akan dilindungi jika misalnya ternyata ada debitur yang memang tidak ingin membayar kembali. Itu terjadi, bukan? Jadi harus dilihat dari dua sisi.”

Simms mengatakan ketidakpastian penyelesaian yang adil dalam putusan kepailitan dikhawatirkan dapat meningkatkan persepsi risiko dalam pemberian pinjaman. Menurut dia, lembaga keuangan mungkin memandang pinjaman kepada individu atau perusahaan di Indonesia lebih berisiko jika mereka tidak yakin tentang prosedur dan perlindungan hukum yang akan diberikan dalam proses kepailitan.

“Oleh karena itu, untuk mengkompensasi risiko yang lebih tinggi, mereka mungkin menawarkan tingkat bunga yang lebih tinggi. Dengan demikian biaya peminjaman akan naik dan ekonomi secara keseluruhan akan menjadi lebih buruk,” ungkapnya.

Di tahun 2021, terjadi peningkatan jumlah kasus hukum terkait aturan PKPU dan kepailitan di Indonesia. Hal ini menyebabkan pemerintah berencana memberlakukan moratorium pengajuan PKPU dan kepailitan. Namun, hingga saat ini, pembahasan mengenai revisi UU No. 37/2004 belum selesai, baik di tingkat pemerintah maupun DPR RI.

Revisi UU No. 37/2004 juga diperlukan agar iklim berbisnis di Indonesia menjadi lebih menarik dan dapat bersaing dengan negara lain. Penyelesaian kepailitan yang efektif menjadi salah satu indikator dalam penilaian Bank Dunia dalam indeks Ease of Doing Business (EoDB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com