Konsepnya adalah mengalokasikan sebagian anggaran pendidikan dalam APBN sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional/DPPN kepada BLU, dalam hal ini, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan/LPDP untuk dikelola.
Baca juga: BTN Usulkan Subsidi FLPP Menjadi Dana Abadi
Kemudian, hasil kelolaannya digunakan untuk membiayai pendidikan beasiswa dan riset. LPDP sendiri adalah BLU di bawah Kementerian Keuangan.
DPPN adalah cikal bakal dana abadi di bidang pendidikan, sebelum lahirnya Dana Abadi lainnya yaitu Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi.
Dana Abadi Pesantren atau DAP sebenarnya masih bagian dari Dana Abadi Pendidikan yang dikelola LPDP. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan programnya sendiri itu dikelola Kemenag yang dibiayai LPDP.
Tujuan DAP adalah untuk meningkatkan kapasitas dari santri dan juga para pembina santri seperti program persiapan beasiswa, multimedia pesantren, penguatan pengambilan fatwa, dan lain-lain.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Agama, anggaran sebesar Rp 250 miliar untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Pesantren pada 2023. Anggaran ini disiapkan melalui skema dana abadi pesantren yang bersumber dari dana abadi pendidikan.
Dari jumlah itu, Rp 80 miliar dialokasikan untuk 1.000 penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun ini. Skema itu terintegrasi dengan program beasiswa dari LPDP Kemenkeu.
Baca juga: Nadiem Minta Kampus Negeri Bentuk Dana Abadi, Ada Insentif Rp 455 Miliar pada 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.