JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI akan memanggil Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian untuk meminta keterangan atas polemik penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.
Hal ini menyusul ditemukannya malaadministrasi dalam pemberian RIPH bawang putih oleh Kementerian Perdagangan.
"Teknisnya nanti kami akan segera meminta keterangan Dirjen Hortikultura semoga kooperstif agar tata kelola RIPH jadi lebih baik," ujar Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika kepada media di Kantor Ombudsman, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Kementan Bakal Batasi Penerbitan Rekomendasi Impor Bawang Putih
Yeka mengatakan, pemanggilan ini bukan hanya dilakukan kepada Kementan. Sebab, kementerian lain seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah dipanggil Ombudsman untuk dimintai keterangan.
"Bukan hanya Dirjen Hortikultura saja, tapi seluruh stakeholder terkait dari penerbitan RIPH termasuk siapa yang mengelola sistem. Ini kan banyak rumor terkait sistem ini. Siapa yang menginventarisasi data, siapa yang mengevaluasi dan mengawasi wajib tanam. Nah ini yang akan kami cek," kata Yeka.
Bahkan, imbuh Yeka, pihaknya juga berencana akan mengecek langsung ke lokasi penanawan wajib bawang putih untuk mengecek apakah pengusaha yang telah diberikan haknya yakni RIPH, tetap patuh terhadap kewajibannya.
"Kami akan cek sampai ke lokasi lahan wajib tanam benar enggak. Biar nanti Kemendag itu data sudah rapi sehingga Pak Dirjen dalam menerapkan SPI tidak ada hambatan. Tidak terlalu pusing karena kan banyak orang yang mintanya lebih sedikit," ujar Yeka.
Baca juga: Ombudsman Temukan Malaadministrasi Izin Impor Bawang Putih, Ini Respons Bapanas
Sebelumnya, Ombudsman membeberkan ada lima malaadministrasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan terkait dengan penerbitan surat persetujuan impor bawang putih atau SPI bawang putih.
Yeka mengatakan, importir yang melapor pun menduga adanya keterlibatan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dan para oknum Kemendag dalam menerbitkan SPI bawang putih.
Hanya saja, importir yang memberikan laporan itu tidak ungkap oleh Ombudsman.
"Pelapor menduga permasalahan yang dialami pelapor disebabkan oleh permainan Menteri Perdagangan dan oknum Kemendag dengan inisial SA," ujar Yeka di Kantor Ombudsman, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Plt Mentan: 140 Importir Telah Kantongi Izin Impor Bawang Putih
"Mengapa dirahasiakan? Sudah bukan menjadi cerita umum kalau nanti yang melaporkan ini diberitahu (identitasnya) maka ini bukan pelayanan publik yang baik, tetapi yang lebih buruk," sambung Yeka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.