Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
Prof. Dr. Maria Farida (2019), mantan Hakim Konstitusi, menilai penjelasan pasal itu, “…..Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”, tetap berlaku.
Katanya sejauh ayat tidak alami perubahan, maknanya tetap merujuk ke penjelasan pra-amandemen.
Klaim normatif di atas didukung fakta sosiologis kontribusi koperasi. Di mana rumah tangga Indonesia ternyata sangat bergantung pada koperasi (simpan-pinjam).
Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (2021) menemukan sebanyak 4,25 perseb rumah tangga mengakses kredit di koperasi. Sedangkan kredit di bank umum selain KUR sebanyak 4,95 persen.
Lembaga keuangan lain yang diakses seperti leasing sebesar 2,35 persen, BPR 1,17 persen, pegadaian 0,86 persen. Data itu menunjukkan kontribusi signifikan koperasi bagi inklusi keuangan di tanah air.
Pada sisi lain, Pemerintah butuhkan riset-riset terkini guna perumusan kebijakan berbasis evidence-based policy.
Kualitas luaran kebijakan sangat bergantung dari kualitas masukan. Yang secara langsung akan memengaruhi perkembangan dan pertumbuhan koperasi di Indonesia.
Termasuk sediaan SDM-SDM unggul perkoperasian. Di sinilah menjadi relevan untuk menyoal kurikulum pendidikan.
Ada satu momentum bagus di mana sekarang UU No. 25 Tahun 1992 akan direvisi. Agenda pengembangan sains koperasi perlu menjadi perhatian semua pihak.
Satu hal yang penting adalah bagaimana mengintegrasikan koperasi dalam kurikulum pendidikan nasional.
Undang-undang perkoperasian mendatang harus memberi perintah tegas kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pengembangan sains koperasi merupakan bagian amanat UUD 1945, yang karenanya harus masuk dalam sains arus utama.
Imperasi tersebut akan menjadi pengungkit besar bagi pengembangan sains koperasi di Indonesia. Akan memutus dilema “pasar pengetahuan” di atas, supply-demand pengetahuan perkoperasian.
Negara (baca: Pemerintah) berperan menjaga supply pengetahuan melalui aparatus-aparatusnya.
Meminjam bahasa Louis Althusser, filsuf dan sosiolog besar Perancis, ideologi negara dijaga dan dikembangkan lewat banyak cara, salah satunya melalui institusi pendidikan sebagai ideological state apparatus/ ISA.
Sejauh ideologi ekonomi Indonesia belum berubah, imperasi melalui UU Perkoperasian mendatang adalah perlu, bahkan harus. Di sinilah para legislatur di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu mendukungnya.
*Ketua Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.