Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Boikot Produk Pro Israel, Ini Kata Kemenperin

Kompas.com - 02/11/2023, 12:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik Israel dan Hamas menimbulkan gelombang protes di berbagai belahan dunia, tak terkecuali masyarakat Indonesia.

Salah satu bentuk protes yang dilakukan masyarakat adalah aksi boikot terhadap produk-produk yang disebut memiliki kaitan dengan Israel.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa selaku pembina industri nasional, tidak dalam posisi mendukung ataupun menolak gerakan boikot produk-produk tersebut.

Baca juga: Begini Cara Amerika Serikat Mendanai Israel Perang Lawan Hamas

Ilustrasi barang impor.SHUTTERSTOCK/ANDRII YALANSKYI Ilustrasi barang impor.

Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, Kemenperin fokus pada upaya pengetatan arus barang impor.

"Ranah Kemenperin adalah menjalankan kebijakan-kebijakan yang mendukung produktivitas dan daya saing sektor industri. Saat ini, fokus kami adalah langkah-langkah pengetatan arus barang impor untuk mendukung pengembangan pasar dalam negeri," kata Putu dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11/2023).

Putu mengatakan, upaya perlindungan industri dalam negeri dari masuknya produk-produk impor terus digencarkan oleh pemerintah melalui pengetatan arus masuk barang impor, serta merombak aturan-aturan terkait tata niaga impor di dalam negeri.

Ia berharap pengetatan produk impor dapat mendorong peningkatan penggunaan produk-produk dalam negeri yang juga memiliki kualitas unggul.

Baca juga: Pantas Saja Israel Rakyatnya Makmur meski Tanpa Minyak, Apa Sebabnya?

"Hal ini agar industri kita semakin kuat dan produk-produknya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," ujarnya.

Adapun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, langkah memperketat arus masuk barang impor dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dalam revisi aturan tersebut, pemerintah mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk delapan komoditas, yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.

Revisi peraturan tersebut diselesaikan dalam dua minggu ini dengan proses transisi selama tiga bulan.

Baca juga: Implikasi Konflik Israel-Hamas terhadap Dinamika Energi Global

Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan penyerapan produk dalam negeri melalui Program Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN), baik melalui belanja pemerintah yang memakai APBN dan APBD maupun di level individu.

Terakhir, dalam Business Matching Tahap V 2023 pada Maret lalu, Presiden Joko Widodo telah mengingatkan kepada seluruh intansi pengguna anggaran negara dan daerah, untuk membeli produk-produk lokal yang telah banyak masuk di e-Katalog.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com