Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Sebut Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Memiliki Dampak ke Industri Pembiayaan

Kompas.com - 03/11/2023, 09:40 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang terjadi belum lama ini telah menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Dalam pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kenaikan suku bunga BI ini sebenarnya tidak akan berdampak pada kenaikan suku bunga oleh perusahaan pembiayaan terhadap debitur eksisting.

“Kenaikan suku bunga acuan BI tidak akan berdampak pada kenaikan suku bunga oleh perusahaan pembiayaan terhadap debitur eksisting,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11/2023).

Agusmean mengatakan, secara umum tidak akan ada penyesuaian suku bunga terhadap debitur eksisting karena dalam praktiknya perusahaan pembiayaan menerapkan suku bunga fixed terhadap debitur.

Baca juga: The Fed Tahan Suku Bunga Acuan, Bagaimana Proyeksi IHSG Hari Ini?

Hal ini berarti bahwa debitur tidak akan merasakan kenaikan suku bunga akibat dari kenaikan suku bunga acuan BI. Namun, dampak dari kenaikan suku bunga acuan BI ini kemungkinan baru akan dirasakan pada awal tahun depan.

“Dampak dari kenaikan suku bunga ini kemungkinan sudah mulai dirasakan kenaikannya di awal tahun depan,” ujar Agusman.

Dia bilang, dalam beberapa kali kenaikan suku bunga acuan, sudah ada beberapa bank yang melakukan penyesuaian dengan menaikkan suku bunga pinjaman ke perusahaan pembiayaan, namun kenaikan selama satu tahun ini masih dalam kisaran range kenaikan yang wajar.

Kenaikan suku bunga pinjaman bank ini juga akan diikuti dengan penyesuaian suku bunga pembiayaan oleh perusahaan multifinance terhadap debitur baru dengan kenaikan yang sama dari perbankan.

Baca juga: Perbankan Syariah Optimalkan Peluang Kenaikan Suku Bunga untuk Salurkan KPR

 


Oleh karena itu, meskipun tidak akan ada kenaikan suku bunga bagi debitur eksisting, debitur baru kemungkinan akan menghadapi kenaikan suku bunga saat mengajukan pembiayaan.

Apabila suku bunga pinjaman bank mengalami kenaikan yang signifikan dan berlangsung dalam periode yang cukup lama, perusahaan multifinance perlu mewaspadainya.

Hal ini bisa berpotensi meningkatkan cost of fund (biaya pendanaan) dan risiko kredit macet (Non-Performing Loan/NPL), serta dapat menyebabkan perlambatan dalam penyaluran pembiayaan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com