Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Bursa ASN, Seperti Apa?

Kompas.com - 10/11/2023, 11:12 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membentuk bursa aparatur sipil negara (ASN) untuk memfasilitasi perpindahan atau mutasi pegawai dari satu instansi ke instansi lain.

Pembentukan bursa itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang salah satu ketentuannya mengatur mobilitas ASN ke luar instansi pemerintah.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, bursa ASN nantinya akan berupa sebagai sebuah wadah yang memuat data talenta nasional dan memetakannya berdasarkan keahlian hingga kualifikasi pendidikan.

Baca juga: ASN Dilarang Komen, Like, dan Share di Unggahan Medsos Capres dan Cawapres

"Tidak hanya talent mobility dari ASN ke TNI Polri ataupun ke BUMN, sebaliknya juga akan ada talent mobility dari pusat ke daerah, atau sebaliknya dari daerah ke pusat," kata dia saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, dikutip pada Jumat (10/11/2023).

Suharmen pun mengiyakan ketika ditanya bentuk bursa ASN nantinya menyerupai bursa transfer pemain sepak bola, yang di dalamnya terdapat data para pemain beserta kualifikasinya.

"Iya lebih mirip (bursa transfer sepak bola) gitu," ujarnya.

Namun demikian, Suharmen bilang, perincian bentuk bursa ASN saat ini masih digodok dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan nantinya ketentuan itu akan tertuang dalam peraturan pemerintah.

Dengan kehadiran bursa ASN, pemerintah berupaya mengatasi permasalahan instansi, khususnya di daerah, untuk mendapatkan talenta berkualitas.

"Kalau selama ini kan masih terkesan bahwa oh kalau di pusat hanya pusat saja, daerah padahal banyak yang pusat kemudian diharapkan bisa melakukan percepatan di daerah," ucap Suharmen.

Sebagai informasi, dalam Pasal 46 ayat 3 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan, mobilitas talenta ke luar instansi pemerintah antara lain badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, lembaga internasional, badan hukum lain yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan, dan badan swasta.

Baca juga: UU ASN Disahkan, Menpan RB: Tidak Boleh Ada Lagi Rekrut Honorer

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com