Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Dilarang Komen, "Like", dan "Share" di Unggahan Medsos Capres dan Cawapres

Kompas.com - 09/11/2023, 19:09 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama masa pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Soal netralitas ASN, kami sebelumnya telah melakukan MOU dengan Bawaslu, KPU, Pak Kapolri, Pak Mendagri, dan juga pihak-pihak yang lain, kami sepakat ASN harus netral," ujarnya di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Anas mengatakan, untuk menjaga netralitas itu para ASN dilarang menjadi tim sukses, berkampanye secara langsung maupun di media sosial, hingga memposting dukungan kepada salah satu capres dan cawapres di akun media sosialnya.

Baca juga: UU ASN Disahkan, Menpan RB: Tidak Boleh Ada Lagi Rekrut Honorer

Bahkan para ASN dilarang untuk mengomentari, menyukai, atau membagikan unggahan dari akun media sosial media para capres dan cawapres.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Jadi kan kita sudah ada SKB yang ditandatangani Kepala BKN, Bawaslu, dan Mendagri dan di SKB itu jelas komen, like, share itu enggak boleh. Itu ada tercantum detail di lampiran di SKB kita bersama Pak Menpan, Mendagri, Bawaslu itu ada detail, share, komen, enggak boleh," ucapnya.

Dia melanjutkan, apabila ada ASN yang melanggar larangan netralitas ini maka akan dikenakan sanksi dari yang berupa teguran ringan hingga sanksi pidana tergantung dari bobot pelanggarannua.

"Ya ada peringatan mulai peringatan tertulis, ada tingkat-tingkat," kata Anas.

Sebagai informasi, pada September 2022 pemerintah menerbitkan SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

Tujuan adanya SKB tersebut adalah untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemihan umum (pemilu) 2024.

Baca juga: Pemerintah Masih Godok Insentif ASN yang Pindah ke IKN


SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022).

Secara garis besar, SKB tersebut mengatur bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN yang tidak netral dinilai tidak profesional dan menjadi sasaran pemerintah di tingkat lokal maupun nasional.

Mengacu pada SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, jenis pelanggaran ASN dikategorikan ke dalam pelanggaran kode etik dan pelanggraran disiplin. Masing-masing pelanggaran memiliki saksi yang berbeda.

Baca juga: Jokowi Teken UU ASN, PPPK Kini Dapat Uang Pensiun seperti PNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com