Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2024, Kenaikan Pangkat PNS Dilayani Lewat Sistem SIASN

Kompas.com - 31/10/2023, 09:19 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Mulai tahun depan, periodesasi kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan sebanyak 6 kali dalam setahun.

Pemberlakuan kenaikan pangkat dengan skema terbaru akan dimulai untuk kenaikan pangkat pada Februari 2024.

Disadur dari informasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), semua layanan kenaikan pangkat, mulai dari pengusulan, penetapan pertimbangan teknis (Pertek BKN), sampai dengan penerbitan surat keputusan (SK) dari instansi, akan dilakukan melalui satu sistem layanan yaitu SIASN BKN, https://siasn.bkn.go.id.

Baca juga: Berlaku Januari 2024, Ini Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat PNS

Sistem SIASN terintegrasi dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga ini akan mempermudah pengguna layanan kepegawaian BKN karena semua proses pengajuan instansi disediakan berbasis layanan digital.

“Layanan kepangkatan melalui SIASN juga sudah menyediakan format SK Kenaikan Pangkat yang diterbitkan instansi. Format SK-nya sudah tersedia di SIASN sehingga instansi tidak perlu lagi membuat SK manual setelah Pertek BKN keluar,” ujar Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Sri Widayanti dalam keterangan tertulis seperti dikutip Kompas.com, Selasa (31/10/2023).

Dijelaskan bahwa dengan penambahan periodesasi kenaikan pangkat tidak berarti pengajuan kenaikan pangkat seseorang bisa 6 kali dalam setahun.

Dengan penambahan periodesasi ini, PNS diberikan lebih banyak kesempatan untuk mengusulkan kenaikan pangkat dalam satu tahun.

Baca juga: Cara Buat Kartu ASN Virtual secara Online, Klik mysapk.bkn.go.id

Batas waktu usul kenaikan pangkat PNS

Untuk diketahui, ketentuan kenaikan pangkat PNS dengan skema 6 periodesasi mengacu pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran (SE) BKN Nomor 16 Tahun 2023.

Batas waktu pengusulan kenaikan pangkat dengan skema terbaru pada tahun 2024 sebagai berikut:

  • Kenaikan pangkat periode Februari, waktu pengusulan pada 15 Desember 2023-15 Januari 2024
  • Kenaikan pangkat periode April, waktu pengusulan pada 1-28 Februari 2024
  • Kenaikan pangkat periode Juni, waktu pengusulan pada 1-31 April 2024
  • Kenaikan pangkat periode Agustus, waktu pengusulan pada 1-30 Juni 2024
  • Kenaikan pangkat periode Oktober, waktu pengusulan pada 1-31 Agustus 2024
  • Kenaikan pangkat periode Desember, waktu pengusulan pada 1-31 Oktober 2024.

 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh #SatuDataASN (@bkngoidofficial)

 

Dalam sistem SIASN BKN, juga tersedia layanan pengecekan secara mandiri terkait progres usul kepegawaian termasuk kenaikan pangkat.

Progres usul kepegawaian dapat diakses dan dipantau sendiri oleh yang bersangkutan, untuk melihat sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi.

Baca juga: Cara Cetak Kartu ASN Virtual BKN secara Online

Baca juga: Beda PNS dan PPPK: Status Kepegawaian, Hak, hingga Masa Kerja

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com