Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PAN-RB: ASN Wajib Magang 2 Bulan di BUMN Sebelum Jabat Kepala Dinas

Kompas.com - 27/09/2023, 12:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas memaparkan 7 poin usulan dalam perubahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Salah satunya pola pengembangan ASN. Dia mengusulkan agar ASN wajib magang di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dahulu, ASN mengenal istilah jam pelajaran. Namun dengan RUU ini, pemerintah merancang experiential learning.

Baca juga: ASN yang Bersedia Ditempatkan di Daerah 3T Bisa Naik Jabatan dalam 2 Tahun

Ilustrasi ASN. Sejumlah ASN di Kota Bandung tengah diambil sumpah. Dok HUMAS PEMKOT BANDUNG Ilustrasi ASN. Sejumlah ASN di Kota Bandung tengah diambil sumpah.

"Ada magang, ada on the job training, bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu, harus magang di BUMN besar minimal dua bulan," ucapnya saat mengikuti pembahasan RUU ASN bersama Komisi II DPR RI, dikutip dari kanal Youtube Komisi II, Selasa (26/9/2023).

Poin berikutnya terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN yang dirancang untuk menjawab organisasi yang agile (lincah) dan kolaboratif.

RUU ini menurutnya, akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Selama ini, rekrutmen pegawai baru harus menunggu satu tahun sekali.

Sementara tenaga yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja. Masalah itu memaksa daerah merekrut tenaga honorer yang menjadi polemik di kemudian hari.

Baca juga: Sistem Rekrutmen ASN Transparan, Menteri PANRB: Putrinya Pak Jokowi Saja Tidak Lolos Tes

Isu berikutnya adalah mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah.

"Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) pada 2021 tapi tidak terisi," ujar Anas.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com