Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PAN-RB: ASN Wajib Magang 2 Bulan di BUMN Sebelum Jabat Kepala Dinas

Kompas.com - 27/09/2023, 12:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ke depan, dengan UU ASN baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta. Selanjutnya adalah penuntasan penataan tenaga honorer.

Terbitnya RUU ini diharapkan bisa segera menuntaskan PR yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan ini. Anas bilang, pemerintah sudah menyiapkan beberapa skenario yang akan menemukan titik temu dari penataan tenaga honorer.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Segera Terapkan Skema Gaji Tunggal bagi ASN

Isu keenam adalah digitalisasi manajemen ASN, serta ketujuh adalah penguatan budaya kerja dan citra institusi. RUU ini hadir sebagai payung untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dengan mobilitas talenta nasional yang mengurangi kesenjangan talenta.

Anas berharap, RUU ASN ketika disahkan bisa menjawab tantangan dan ekspektasi publik sehingga butuh birokrasi yang fleksibel, dinamis, lincah, dan profesional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com