JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas memaparkan 7 poin usulan dalam perubahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Salah satunya pola pengembangan ASN. Dia mengusulkan agar ASN wajib magang di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dahulu, ASN mengenal istilah jam pelajaran. Namun dengan RUU ini, pemerintah merancang experiential learning.
Baca juga: ASN yang Bersedia Ditempatkan di Daerah 3T Bisa Naik Jabatan dalam 2 Tahun
"Ada magang, ada on the job training, bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu, harus magang di BUMN besar minimal dua bulan," ucapnya saat mengikuti pembahasan RUU ASN bersama Komisi II DPR RI, dikutip dari kanal Youtube Komisi II, Selasa (26/9/2023).
Poin berikutnya terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN yang dirancang untuk menjawab organisasi yang agile (lincah) dan kolaboratif.
RUU ini menurutnya, akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Selama ini, rekrutmen pegawai baru harus menunggu satu tahun sekali.
Sementara tenaga yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja. Masalah itu memaksa daerah merekrut tenaga honorer yang menjadi polemik di kemudian hari.
Baca juga: Sistem Rekrutmen ASN Transparan, Menteri PANRB: Putrinya Pak Jokowi Saja Tidak Lolos Tes
Isu berikutnya adalah mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah.
"Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) pada 2021 tapi tidak terisi," ujar Anas.
Ke depan, dengan UU ASN baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta. Selanjutnya adalah penuntasan penataan tenaga honorer.
Terbitnya RUU ini diharapkan bisa segera menuntaskan PR yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan ini. Anas bilang, pemerintah sudah menyiapkan beberapa skenario yang akan menemukan titik temu dari penataan tenaga honorer.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Segera Terapkan Skema Gaji Tunggal bagi ASN
Isu keenam adalah digitalisasi manajemen ASN, serta ketujuh adalah penguatan budaya kerja dan citra institusi. RUU ini hadir sebagai payung untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dengan mobilitas talenta nasional yang mengurangi kesenjangan talenta.
Anas berharap, RUU ASN ketika disahkan bisa menjawab tantangan dan ekspektasi publik sehingga butuh birokrasi yang fleksibel, dinamis, lincah, dan profesional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.