Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi UU ASN: Pengangkatan Pegawai Non-ASN Dilarang, Tenaga Honorer Dihapus Akhir 2024

Kompas.com - 02/11/2023, 18:44 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN. Selain itu, pegawai honorer juga akan dihapus paling lambat akhir 2024.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN. Aturan itu diterbitkan pada 31 Oktober 2023.

Pada Pasal 65 UU ASN disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan itu berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Massal bagi Tenaga Honorer

Jika tak mematuhi larangan tersebut, maka pejabat yang melakukan perekrutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi pasal 65 ayat 3 UU ASN.

Sementara pada pasal 66 UU ASN diamanatkan bahwa pegawai non-ASN alias tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Baca juga: Kementerian PANRB: Tidak Boleh Ada Pemberhentian bagi Tenaga Honorer

"Sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," isi Pasal 66.

Adapun pada Pasal 68 disebutkan bahwa peraturan pelaksanaan dari UU ASN harus ditetapkan paling lama enam bulan terhitung sejak UU ASN diundangkan.

Sebelumnya, penghapusan tenaga honorer direncanakan dihapus pada 28 November 2023. Namun rencana tersebut dibatalkan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada sekitar 2,3 juta tenaga honorer di lingkungan kementerian/lembaga.

Baca juga: Menteri PANRB: Jumlah Tenaga Honorer Membludak karena Jalur Titipan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com