Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PANRB: Tidak Boleh Ada Pemberhentian bagi Tenaga Honorer

Kompas.com - 14/07/2023, 18:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah saat ini fokus dalam penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer yang harus selesai pada November tahun ini.

Sebab, di pemerintahan hanya dua yang diakui statusnya yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saat ini yang penting sebagaimana Pak Menteri dan Pak Alex (Deputi SDM Kemenpan RB) sampaikan disepakati pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Kemudian, pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. Pedoman ketiga memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.

Baca juga: Kementerian PANRB: Kami Masih Fokus Penataan Tenaga Honorer, Belum Bahas Dana Pensiun

Kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (pemda) pun kembali diingatkan agar tidak lagi membuka kesempatan kerja untuk status tenaga honorer.

"Ke depan harapannya tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan perundangan yang ada," ucap Averrouce.

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menyebutkan jumlah honorer sekarang ini mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.

Baca juga: Menteri PANRB: Jumlah Tenaga Honorer Membludak karena Jalur Titipan

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengusulkan kepada pemerintah terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan regulasi supaya memperjelas pengangkatan tenaga honorer.

"Terkait progres pak presiden untuk menyelesaikan honorer, bagi kami sangat menyambut dengan bahagia. Akan tetapi, kebahagiaan kami akan terobati apabila pak presiden mengeluarkan keppres atau perppu ataupun aturan lain yang mengikat untuk mengatur tentang penyelesaian dan pengangkatan honorer menjadi ASN," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/2/2023)

Sebab, menurutnya, tanpa aturan tersebut maka penyelesaian tenaga honorer tak kunjung membuahkan hasil.

Baca juga: Status Tenaga Honorer Dihapus Per 28 November, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com