Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kementerian ESDM Atur Penggunaan Air Tanah buat Cegah Jakarta Tenggelam

Kompas.com - 13/11/2023, 14:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pengaturan penggunaan air tanah perlu dilakukan untuk mengendalikan pemanfaatannya sehingga menekan laju penurunan muka tanah.

Hal ini penting untuk dilakukan terlebih bagi Kota Jakarta yang setiap tahunnya mengalami penurunan muka tanah dan terancam tenggelam.

Pengendalian penggunaan air tanah pun diatur pemerintah dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Baca juga: Aturan Baru, Masyarakat Pakai Air Tanah dari Sumur Wajib Izin Kementerian ESDM

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, regulasi tersebut bertujuan menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk berbagai keperluan.

"Dengan pengendalian penggunaannya, air tanah ini masih memiliki fungsi untuk menjaga lingkungan seperti mencegah terjadinya penurunan tanah atau amblesan tanah dan intrusi air laut," ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Senin (13/11/2023).

Menurutnya, upaya pengendalian air tanah harus dilakukan, sehingga memungkinkan terjadinya proses pemulihan muka air tanah dan pelandaian laju penurunan muka tanah. Kedua hal tersebut merupakan indikasi keberhasilan pengelolaan air tanah.

Wafid mencontohkan, pada Cekungan Air Tanah Jakarta telah dilakukan upaya pemantauan air tanah dan penurunan tanah sejak tahun 2014 melalui pendirian Balai Konservasi Air Tanah (BKAT), yang merupakan UPT di bawah Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian ESDM.

Baca juga: Tak Semua Rumah Tangga Pakai Air Tanah Wajib Izin ESDM, Ini Kriterianya

 


Pemantauan air tanah dilakukan pada 220 lokasi tiap tahun baik pada sumur pantau, sumur produksi, maupun sumur gali, berupa kegiatan pengukuran muka air tanah dan analisis sifat fisika-kimia air tanah.

Salah satu tujuan kegiatan pemantauan air tanah adalah untuk evaluasi pengendalian pengambilan air tanah sebagai bagian dalam pemberian izin pengusahaan air tanah yang dituangkan dalam bentuk Peta Zona Konservasi Air Tanah.

Wafid menuturkan, pengukuran selama periode tahun 2015-2022 di wilayah Cekungan Air Tanah Jakarta tersebut menunjukkan laju penurunan tanah antara 0,04-6,30 cm per tahun.

Baca juga: Masyarakat Pakai Air Tanah Wajib Izin, Pemerintah Sebut Bukan untuk Membatasi

Penurunan tanah tersebut lebih landai dibandingkan tahun 1997 hingga 2005 di mana laju penurunan tanah antara 1-10 cm per tahun hingga 15-20 cm per tahun. Hal ini menunjukkan melambatnya laju penurunan tanah seiring dilakukannya pengendalian penggunaan air tanah.

"Pelandaian penurunan muka tanah juga teramati pada sumur pantau manual di lokasi kantor Balai Konservasi Air Tanah Jalan Tongkol Jakarta Utara," imbuh Wafid.

Pengendalian penggunaan air tanah adalah salah satu yang mendasari lahirnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023.

Namun, Wafid kembali menegaskan bahwa masyarakat atau rumah tangga yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 m3 per bulan.

"Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan. Air sebanyak 100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com