Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Utang Rafaksi, Aprindo dan 5 Produsen Minyak Goreng Ancam Laporkan Kemendag ke Mabes Polri

Kompas.com - 16/11/2023, 11:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Aprindo Roy Mandey mengungkapkan, pihaknya bersama 5 produsen minyak goreng akan melaporkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Mabes Polri buntut belum dibayarkannya utang selisih minyak goreng atau rafaksi sebesar Rp 344 miliar.

Roy menuturkan apabila selama ini yang selalu menuntut pembayaran bisa segera diselesaikan adalah Aprindo sendiri, namun pihaknya telah mendapatkan dukungan dari 5 produsen minyak goreng yang juga haknya belum diselesaikan oleh pemerintah.

Sayangnya Roy enggan membeberkan siapa lima produsen minyak goreng yang akan melaporkan itu.

"Awalnya hanya mau Aprindo saja yang maju untuk kita menjalankan ke jalan hukum, tapi kita masih terus berdiskusi di internal karena produsen minyak gorengnya masih dalam proses-proses komunikasi. Belum 1 bulan ini, 4-5 produsen minyak goreng ikut sama-sama mempersoalkan rafaksi yang utangnya juga belum dibayar," ujar Roy saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Nasib Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Menentu, Pengusaha Ritel Sebut Pemerintah Belum Ada Langkah Nyata

Roy mengatakan pihaknya merasa dizalimi oleh pemerintah. Sebab, pelaku usaha sudah dibujuk untuk menjual minyak goreng dengan harga yang murah ketika kasus kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di 2022 yang lalu.

Sementara ketika penugasan itu dilakukan oleh pelaku usaha, pemerintah menunjukkan ketidakseriusannya untuk membayar utang tersebut.

"Diminta dan dijanjikan pula, dijanjikan Permendag 3/2022, tetapi tidak dipenuhi dengan berbagai alasan. Dengan janji dan alasan yang bermacam-macam. Ini sudah mau akhir tahun, sudah mau 2 tahun, tinggal 1 bulan lagi berumur 2 tahun. Dan ini hak pelaku usaha dan kewajiban pemerintah karena kita sudah penuhi kewajiban kita menjual Rp 14.000 (per liter) di seluruh Indonesia," katanya.

Baca juga: Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha Tak Kunjung Dibayar, Ini Kata Kemendag

 


Roy menambahkan, tak sampai akhir tahun 2023 ini pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan Kementerian Perdagangan ke Polisi jika utang minyak goreng itu tak kunjung diselesaikan juga.

"Ini sudah mau 2 tahun, tak sampai akhir tahun ini kita ambil langkah konkrit, kita lapor ke Mabes Polri, kita tidak menyerah karena ini hak kita," ungkap Roy.

"Kita tidak minta uang negara, itu bukan uang APBN, Kemendag, atau siapapun, itu uang pelaku usaha yang menyetorkan 50 dollar AS per metrik ton dan dananya itu BPDPKS itu masih ada. Bahkan pas ditanya BPDPKS, segera minta ke Kememdag biar enggak diperiksa sama BPK karena uangnya masih ada kenapa enggak keluar-keluar," sambung Roy.

Baca juga: Utang Rafaksi Minyak Goreng Belum Dibayar, Aprindo Ancam Gugat Kemendag

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan, pihaknya akan mengusulkan diadakannya rapat koordinasi terbatas alias rakortas lintas kementerian untuk membahas utang rafaksi minyak goreng yang belum dibayarkan ke Aprindo.

Hal itu lantaran klaiman nilai utang minyak goreng itu berbeda-beda antara Aprindo dengan Kementerian Perdagangan.

PT Sucofindo yang menjadi verifikator yang ditunjuk Kemendag untuk mengecek utang itu mengklaim pemerintah memiliki utang sebesar Rp 474,8 miliar namun Aprindo mengklaim sebesar Rp 344 miliar.

"Jadi intinya sih akan kita usulkan untuj diangkat ke tingkat Rakortas. Cuma kan waktunya belum memungkinkan. Kan sebelum kami kirim surat resmi, kita koordinasi dulu tapi belum ada kesepakatan mengenai waktunya," ujar Isy kepada media usai di sela-sela pembukaan Trade Expo Indonesia (TEI) di Ice BSD, Rabu (18/10/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Whats New
OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit 'Double Digit'

OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit "Double Digit"

Whats New
9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

Work Smart
Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Whats New
Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Whats New
Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Whats New
Berantas 'Bus Bodong', PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Berantas "Bus Bodong", PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Whats New
Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com