Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Sudarsono
Guru Besar Universitas Indonesia

Prof Dr Sudarsono, Koordinator riset klaster “economy, organization and society” FISIP UI.

"Limited Liability" dan Gotong Royong Dalam Koperasi Petani

Kompas.com - 16/11/2023, 11:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Karena itu, berbagai cara dilakukan untuk pelembagaan dan bahkan perkuatan ie ada mura.

Pertama, dalam UU Koperasi Pertanian 1948, yang asli sebelum diamandemen, seluruh primer Nokyo, serta federasi sekunder dan tersier, harus menerapkan prinsip tanggung jawab gandeng renteng (unlimited liability, mugen sekinin).

Semua anggota harus menjadi penjamin atas kewajiban setiap anggota. Inilah proses pelembagaan gotong royong yang sangat ketat yang diterapkan di awal pembangunan Nokyo, pada masa setelah perang.

Kedua, dengan memperhatikan pertumbuhan pesat Nokyo pada pada masa awal pertumbuhan, melalui amandemen beberapa pasal tertentu dalam UU Nokyo pada 1951 dan 1956, diperkenalkan prinsip tanggungjawab terbatas (limited liability, yugen sekinin). Namun penerapan prinsip ini masih bertahap.

Tiap entitas Nokyo, diberi pilihan apakah akan menerapkan limited liability atau masih meneruskan prinsip unlimited liability.

Tentu saja, untuk saat ini semua entitas Nokyo sudah menerapkan prinsip limited liability. Ini menandakan pertumbuhan organisasi telah memasuki fase yang sudah matang.

Sistem koordinasi pemasaran

Selain aspek pertanggungjawaban, institusionalisasi gotong royong di dalam Nokyo dilakukan melalui pengenalan sistem koordinasi dalam pemasaran (seisoku taisei) untuk seluruh tingkatan, primer, sekunder dan tersier. Terdapat tiga prinsip seisoku taisei yang mulai diperkenalkan sejak 1951.

Pertama, unconditional consignment (mujoken itaku hoshiki). Melalui sistem konsinyasi tanpa syarat ini, petani anggota menjual produknya tanpa jaminan harga. Pada dasarnya, saluran utama penjualan hasil produksi anggota adalah primer Nokyo.

Adakalanya, produk tertentu, dan dalam teritori tertentu, hasil produksi anggota primer Nokyo ada yang langsung dijual ke federasi sekunder (ken keizairen). Atau, ada juga yang langsung ke federasi tersier (Zenno).

Ada juga hasil produksi yang dijual ke pasar lokal di luar primer Nokyo. Bahkan, ada juga yang dijual ke primer koperasi konsumen (Seikyo) dalam teritori yang sama.

Semua mekanisme penjualan hasil produksi anggota ini dicatat dan dilaporkan ke primer Nokyo, karena sistem konsinyasi tanpa syarat itu, masih dibarengi dengan dua sistem koordinasi pemasaran yang lain.

Kedua, commission system (thesuryo hoshiki). Dalam sistem ini, primer Nokyo atau struktur vertikalnya mengenakan komisi dengan besaran yang berbeda untuk tiap jenis produk atau komoditi.

Pengenaan komisi ini dikaitkan dengan beban biaya yang ditanggung oleh koperasi, khususnya terkait dengan biaya peronil (jinji hi), biaya komunikasi (tsushin hi) dan biaya perjalanan (ryo hi).

Namun biaya yang terkait dengan pemanenan, pemilahan produk, pengepakan, dan pengiriman barang tetap ditanggung oleh petani, terpisah dari komisi itu. Semua ini diatur dalam standar akuntasi Nokyo.

Ketiga, pooling account system (kyodo keisan hoshiki). Ini termasuk sistem koordinasi pemasaran yang sangat unik, yang dipraktikkan oleh koperasi pertanian Jepang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com