Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Sudarsono
Guru Besar Universitas Indonesia

Prof Dr Sudarsono, Koordinator riset klaster “economy, organization and society” FISIP UI.

"Limited Liability" dan Gotong Royong Dalam Koperasi Petani

Kompas.com - 16/11/2023, 11:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PARA pengamat koperasi sering terkagum dengan kinerja raksasa federasi koperasi petani di Jepang Zenno (perdagangan), Zenkyoren (asuransi), dan Norinchukin Ginko (perbankan), serta yang lainnya.

Namun banyak yang tidak cermat, kalau Zenno dan Zenkyoren itu adalah federasi koperasi petani, yang hanya fokus di bidang pertanian.

Keduanya dikembangkan sebagai organisasi vertikal untuk memajukan usaha produktif petani di bawah regulasi UU Koperasi Pertanian, 1948.

Sementara itu, Norinchukin Bank adalah struktur nasionalnya Koperasi Pertanian, Koperasi Perikanan dan Koperasi Perhutanan, khusus yang menyelenggarakan bisnis perbankan.

Bidang usaha perbankan juga utamanya terkait dengan ketiga sektor ini. Masing-masing entitas koperasi itu, bahkan Norinchukin Bank diatur dengan UU berbeda.

Sebagai federasi, sejatinya bila tanpa primer koperasi pertanian (Nokyo), dan federasi sekunder ken keizairen, entitas Zenno itu tidak punya arti apa-apa.

Demikian juga Zenkyoren dan Norinchukin Bank, tanpa primer Nokyo, keduanya tidak dapat dikatakan sebagai raksasa entitas bisnis.

Tiga tingkat struktur vertikal

Pertama, Zenno, Zenkyoren adalah entitas federasi tersier, dari dan milik Koperasi Pertanian (Nokyo). Anggota federasi tersier ini adalah federasi sekunder yang sejenis, pada tingkat provinsi to, do, fu dan ken.

Kedua, sementara itu, anggota federasi sekunder adalah primer Nokyo, yang berlokasi dan memiliki wilayah kerja di setiap desa (shi, cho atau son).

Dengan kata lain, baik federasi sekunder maupun federasi tersier tidak mungkin ada dan berkembang menjadi raksasa entitas bisnis tanpa keberadaan primer Nokyo.

Ketiga, meskipun banyak yang terkesima dengan skala usaha federasi sekunder dan tersier, dan bahkan ingin menjadikan sebagai role model, banyak yang tidak memahami kalau federasi nasional, federasi sekunder dan primer Nokyo sesuai undang-undang, tidak boleh bermotif untung.

Orientasinya adalah layanan maksimum kepada anggota yang paling bawah, yaitu usaha tani orang per orang yang menjadi anggota primer Nokyo.

Keempat, sesuai undang-undang juga, seluruh tingkat organisasi itu dikelola dengan prinsip one man one vote. Jelas sekali bedanya dengan korporasi, yang dikelola berdasarkan prinsip one share one vote.

Gotong royong: ie dan mura

Dalam khasanah gerakan koperasi pertanian Jepang (Nokyo), ie (sesuai karakter kanjinya bermakna rumah) dan mura (dusun, kampung), merupakan kerangka kognitif komunitas, yang dapat dipadankan dengan gotong royong, di pedesaan Jawa.

Parlemen dan Pemerintah Jepang sangat menyadari pentingnya ie dan mura ini, sebagai landasan pembangunan koperasi pertanian.

Karena itu, berbagai cara dilakukan untuk pelembagaan dan bahkan perkuatan ie ada mura.

Pertama, dalam UU Koperasi Pertanian 1948, yang asli sebelum diamandemen, seluruh primer Nokyo, serta federasi sekunder dan tersier, harus menerapkan prinsip tanggung jawab gandeng renteng (unlimited liability, mugen sekinin).

Semua anggota harus menjadi penjamin atas kewajiban setiap anggota. Inilah proses pelembagaan gotong royong yang sangat ketat yang diterapkan di awal pembangunan Nokyo, pada masa setelah perang.

Kedua, dengan memperhatikan pertumbuhan pesat Nokyo pada pada masa awal pertumbuhan, melalui amandemen beberapa pasal tertentu dalam UU Nokyo pada 1951 dan 1956, diperkenalkan prinsip tanggungjawab terbatas (limited liability, yugen sekinin). Namun penerapan prinsip ini masih bertahap.

Tiap entitas Nokyo, diberi pilihan apakah akan menerapkan limited liability atau masih meneruskan prinsip unlimited liability.

Tentu saja, untuk saat ini semua entitas Nokyo sudah menerapkan prinsip limited liability. Ini menandakan pertumbuhan organisasi telah memasuki fase yang sudah matang.

Sistem koordinasi pemasaran

Selain aspek pertanggungjawaban, institusionalisasi gotong royong di dalam Nokyo dilakukan melalui pengenalan sistem koordinasi dalam pemasaran (seisoku taisei) untuk seluruh tingkatan, primer, sekunder dan tersier. Terdapat tiga prinsip seisoku taisei yang mulai diperkenalkan sejak 1951.

Pertama, unconditional consignment (mujoken itaku hoshiki). Melalui sistem konsinyasi tanpa syarat ini, petani anggota menjual produknya tanpa jaminan harga. Pada dasarnya, saluran utama penjualan hasil produksi anggota adalah primer Nokyo.

Adakalanya, produk tertentu, dan dalam teritori tertentu, hasil produksi anggota primer Nokyo ada yang langsung dijual ke federasi sekunder (ken keizairen). Atau, ada juga yang langsung ke federasi tersier (Zenno).

Ada juga hasil produksi yang dijual ke pasar lokal di luar primer Nokyo. Bahkan, ada juga yang dijual ke primer koperasi konsumen (Seikyo) dalam teritori yang sama.

Semua mekanisme penjualan hasil produksi anggota ini dicatat dan dilaporkan ke primer Nokyo, karena sistem konsinyasi tanpa syarat itu, masih dibarengi dengan dua sistem koordinasi pemasaran yang lain.

Kedua, commission system (thesuryo hoshiki). Dalam sistem ini, primer Nokyo atau struktur vertikalnya mengenakan komisi dengan besaran yang berbeda untuk tiap jenis produk atau komoditi.

Pengenaan komisi ini dikaitkan dengan beban biaya yang ditanggung oleh koperasi, khususnya terkait dengan biaya peronil (jinji hi), biaya komunikasi (tsushin hi) dan biaya perjalanan (ryo hi).

Namun biaya yang terkait dengan pemanenan, pemilahan produk, pengepakan, dan pengiriman barang tetap ditanggung oleh petani, terpisah dari komisi itu. Semua ini diatur dalam standar akuntasi Nokyo.

Ketiga, pooling account system (kyodo keisan hoshiki). Ini termasuk sistem koordinasi pemasaran yang sangat unik, yang dipraktikkan oleh koperasi pertanian Jepang.

Dalam sistem ini, untuk komoditas yang sama dikenakan harga terpusat (pooling prices), dan karena itu dari waktu ke waktu dibuat index harga rasional untuk komoditas yang sama.

Indeks harga ini berlaku secara nasional, dalam sistem akuntasi terpusat. Meskipun dalam pelaksanannya tetap berjenjang.

Dalam sistem ini setiap petani anggota memperoleh harga penjualan terstandar rata-rata untuk komoditas yang sama.

Jelas bahwa dengan sistem koordinasi pemasaran itu, yang paling diuntungkan adalah anggota individu petani, yang berinduk pada primer Nokyo di desa.

Ilustrasi beberapa proses institusionalisasi kerangka kognitif komunitas petani itu memberi gambaran betapa sesungguhnya banyak jalan untuk perkuatan sendi dasar koperasi pertanian.

Orientasi koperasi pertanian haruslah hanya dimaksudkan untuk sepenuhnya mendukung, melayani dan memaksimalkan keuntungan usaha produktif anggotanya.

Sendi dasar koperasi pertanian, yang membedakan dengan sendi dasar korporasi, tetap dapat dijaga, dan bahkan diperkuat dari waktu ke waktu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com