Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sat-set", Kini Waktu Urus Izin Konser Hanya Seminggu

Kompas.com - 21/11/2023, 14:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah menyederhanakan birokrasi perizinan penyelenggaraan konser atau pertunjukkan di Indonesia.

Azwar mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (Ratas) memerintahkan agar perizinan konser dipangkas dan bisa dilakukan secara online.

"Digelar ratas dua kali, presiden memerintahkan agar ada pemangkasan proses bisnis dan digitalisasi perizinan konser kemudian di proses di bawah Kemenko Marves, bersama Kemenparekraf, termasuk Polri, dibuat proses bisnis pelayanan perizinan digital, tetapi syaratnya tidak boleh membuat aplikasi baru. Jadi dengan tetap menggunakan sistem yang lama," kata Azwar saat ditemui wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: MRT Jakarta Layani 163.162 Penumpang Saat Konser Coldplay, Tertinggi Sejak 2019

Azwar mengatakan, pemangkasan birokrasi tersebut dapat memudahkan izin konser dari yang sebelummya membutuhkan waktu 1 bulan, saat ini hanya 1 minggu.

"Dipangkas gimana? Lebih pendek tinggal 4 tahap dari 11 tahap, dulu perlu 1 bulan, sekarang 1 minggu," ujarnya.

Lebih lanjut, Azwar mengatakan sistem perizinan konser tersebut sudah diuji coba sehingga perizinan bisa dilakukan secara online.

Baca juga: Begini Peran Logistik dalam Mengurangi Jejak Karbon pada Konser Coldplay dan Event Besar Lain

Ia mengatakan, pemangkasan birokrasi perizinan konser dilakukan di 7 lokasi, salah satunya Gelora Bung Karno (GBK).

"Sebagaimana arahan presiden terkait konser khususnya di Ice BSD, JIExpo Kemayoran, GBK dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Beach, City, PIK 2, dan JIS," ucap dia.

Baca juga: Heboh Konser Taylor Swift, Penggemar Berbondong-bondong Bikin Kartu Kredit UOB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com