Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal 2 Amunisi Baru BI untuk Jaga Rupiah: SVBI dan SUVBI

Kompas.com - 21/11/2023, 13:21 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah resmi merilis dua instrumen moneter baru, Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI).

Dua "amunisi" baru itu diluncurkan bank sentral untuk memperdalam pasar keuangan nasional, yang pada akhirnya diharapkan dapat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, untuk mendukung implementasi instrumen investasi itu, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter.

"Ketentuan ini berlaku efektif pada 16 November 2023," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Amunisi Baru BI Bantu Stabilkan Rupiah

SVBI dan SUVBI pada dasarnya hampir serupa dengan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), yakni sebuah surat berharga yang diterbitkan BI sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga milik BI.

Secara lebih detail, berikut karakteristik SVBI:

  • Menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing
  • Memiliki satuan unit sebesar 100.000 dollar AS
  • Berjangka waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu
  • Diterbitkan dalam valuta asing
  • Diterbitkan tanpa warkat
  • Diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto
  • Dapat dipindahtangankan
  • Dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.

Baca juga: SRBI, Amunisi Baru BI yang Direspons Baik Pasar

Sementara itu, karakteristik SUVBI adalah sebagai berikut:

  • Menggunakan underlying asset berupa sukuk global milik Bank Indonesia
  • Memiliki satuan unit 100.000 dollar AS
  • Berjangka waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu
  • Diterbitkan dalam valuta asing
  • Diterbitkan tanpa warkat
  • Hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana
  • Dapat dipindahtangankan di pasar sekunder
  • Dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.

Erwin menjelaskan, kedua instrumen tersebut sejalan dengan mekanisme pasar (pro market) untuk mendukung pendalaman pasar uang dalam valuta asing guna mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.

Selain itu SVBI dan SUVBI diharapkan dapat memperluas akses penduduk dan bukan penduduk terhadap instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia yang dapat mendukung upaya menarik arus investasi portofolio masuk (portfolio inflows),

"Yang pada akhirnya memperkuat pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah," ucap Erwin.

Baca juga: Rupiah Diprediksi Tak Akan Tembus Rp 16.000 Per Dollar AS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

Whats New
Data Klaim Pengangguran AS Disambut Positif Investor, Wall Street Menghijau

Data Klaim Pengangguran AS Disambut Positif Investor, Wall Street Menghijau

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com