Sebagai informasi, Menteri BUMN Erick Thohir memang telah menyatakan melarang petinggi dan karyawan BUMN terlibat dalam kampanye pemilu dan harus bebas dari politik praktis.
Ketentuan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Pejabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca juga: Terpilih Jadi Presiden Dewan Serikat Pekerja ASEAN, Andi Gani: Ini Amanah
Surat edaran tersebut dikeluarkan Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari pada pada 27 Oktober 2023 dengan tembusan kepada Erick Thohir. Surat edaran ini mengacu pada UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.