Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan lewat Aplikasi

Kompas.com - 26/11/2023, 23:20 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara turun kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta yang ingin mengajukan perubahan kelas BPJS Kesehatan tidak perlu datang ke kantor cabang untuk mengurusnya. 

Meski begitu, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan. Misalnya, penurunan kelas hanya bisa dilakukan oleh Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS Kesehatan. 

Kemudian, peserta BPJS Kesehatan harus terdaftar minimal selama satu tahun pada kelas iuran. Status kepesertaan BPJS Kesehatan harus aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.

Baca juga: Data PPATK, Transaksi Judi Online Capai Rp 500 Triliun

Jika peserta melakukan perpindahan kelas pada bulan berjalan, maka perubahan tersebut baru akan berlaku pada bulan selanjutnya. Perubahan status kelas BPJS Kesehatan akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.

Lalu, bagaimana cara turun kelas BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN? 

 

Cara turun kelas BPJS Kesehatan lewat Aplikasi Mobile JKN

Berikut langkah-langkah atau cara turun kelas BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store ataupun AppStore
  • Lakukan pendaftaran akun dengan cara pilih menu "Daftar", lalu pilih opsi "Aktivasi Akun".
  • Kemudian, isi semua kolom yang tersedia, mulai dari nomor kartu BPJS Kesehatan, nomor induk keluarga (NIK), hingga alamat e-mail. Lanjutkan dengan memilih tombol "Register".
  • Setelah itu, Anda akan diminta untuk memasukan kode verifikasi yang dikirimkan melalui e-mail. 
  • Setelah berhasil membuat akun, Anda bisa langsung login dengan memasukan Nomor Kartu BPJS Kesehatan atau email atau username. Lalu, masukkan kata sandi dan isi Captcha
  • Pada halaman utama aplikasi, pilih opsi "Ubah Data Peserta"
  • Kemudian pilih opsi "Kelas" dan ganti opsi tersebut untuk menurunkan kelas BPJS Kesehatan Anda.
  • Selesai. 

Baca juga: Medco Ungkap Strategi Menjalankan Trilema Energi

Cara turun kelas BPJS Kesehatan lewat Aplikasi Mobile JKN. Shutterstock Cara turun kelas BPJS Kesehatan lewat Aplikasi Mobile JKN.

Selain di aplikasi Mobile JKN, cara turun kelas BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400. 

Perubahan kelas BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan di Mobile Customer Service (MCS) atau mobil layanan keliling BPJS Kesehatan. Kemudian di Kantor Cabang/Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain e-KTP, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu keluarga (KK), dan form perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani. 

Demikian informasi seputar syarat dan cara turun kelas BPJS Kesehatan lewat Aplikasi Mobile JKN. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com