Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membayar Cicilan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 14/11/2023, 08:46 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan fasilitas cicilan dalam membayar tunggakan iuran bagi para peserta.

Cara membayar cicilan tunggakan BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan melalui program rencana pembayaran bertahap (Rehab).

Program pembayaran bertahap atau cicilan tunggakan iuran BPJS kesehatan berlaku bagi segmen peserta mandiri (pekerja bukan penerima upah/PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).

Apa saja syarat dan ketentuannya?

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Cek Syarat dan Caranya

Syarat bayar cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Disadur dari informasi resmi, program pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan diberlakukan bagi peserta PBPU yang mempunyai tunggakan selama 4 hingga 24 bulan.

Pendaftaran program pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau care center BPJS Kesehatan 166.

BPJS Kesehatan memberikan maksimal periode pembayaran cicilan tunggakan iuran selama 12 tahapan atau 12 kali.

Lalu, bagaimana cara membayar cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan?

Baca juga: Syarat dan Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Cara membayar cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Pendaftaran program cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke aplikasi Mobile JKN
  2. Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap
  3. Akan muncul informasi program Rehab, termasuk total tunggakan peserta dan simulasi tagihan yang bisa dipilih oleh peserta
  4. Setelah pendaftaran selesai, peserta bisa melakukan pembayaran cicilan tagihan iuran melalui mitra pembayaran yang tersedia.

Baca juga: Jenis Layanan KB yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Sebagai tambahan informasi, peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan, akan diberhentikan sementara status kepesertaannya. Status kepesertaan ini akan kembali aktif setelah tunggakan iuran lunas.

Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang mendapatkan layanan kesehatan yang membutuhkan rawat inap, wajib membayar denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Inilah tata cara membayar cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca juga: USG Kehamilan Bisa Ditanggung BPJS, Apa Syaratnya?

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir dan Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com