Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan akan ditentukan oleh pemerintah provinsi masing-masing dengan menggunakan formula yang ditentukan oleh pemerintah pusat dan menetapkan tanggal 21 November sebagai batas waktunya.
Rumusnya menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan variabel ketiga yang disebut “indeks”, yang nilainya berada dalam kisaran 0,1 hingga 0,3.
Disimbolkan sebagai alpha (α) dalam rumus perhitungan upah, variabel indeks akan diputuskan oleh pemerintah provinsi setelah disampaikan rekomendasi oleh dewan pengupahan.
Upah minimum 2024 ditentukan dengan menambahkan pada upah minimum saat ini sejumlah penyesuaian sebesar inflasi ditambah produk pertumbuhan ekonomi dan α.
Penggunaan α dalam PDB memang cukup lazim secara ekonomi mengingat upah buruh merupakan sebagian saja dari pembentukan PDB.
Namun menjadi pertanyaan kenapa tidak menggunakan faktor b dalam inflasi? Faktor b bisa saja menjadi inflasi makanan yang lebih tinggi dari Inflasi umum.
Inflasi makanan barang kali lebih relevan karena mencerminkan tingkat perubahan harga yang dihadapi oleh sebagaian besar kaum buruh.
Asosiasi buruh mengatakan bahwa rentang α sebesar 0,1 hingga 0,3 – berbeda dengan rekomendasi organisasinya yang berkisar antara 1 hingga 2, tanpa menyebutkan alasan dan kajiannya.
Bulan lalu serikat pekerja menuntut agar upah minimum dinaikkan sebesar 15 persen pada tahun depan sebagai respons terhadap perbaikan perekonomian negara.
Menurut mereka, “politisasi” upah minimum harus dihentikan. Mereka menuduh pemerintah daerah sering menyimpang dari jalur yang ditetapkan undang-undang demi keuntungan politik.
UMP adalah kebijakan pengupahan “floor price” yang tidak lazim di negara yang menganut sistem pasar dan kompetisi.
Sistem floor price hanya berhasil jika “gap” antara harga pasar dan penetapan ditanggung oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Jika tidak, maka akan selalu timbul perbedaan tingkat UMP yang layak antara buruh dan pengusaha, apapun formula yang dipakai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.