Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kontroversi Upah Minimum Provinsi

Terdapat kenaikan UMP antara 8,73 persen tertinggi di Sulawesi Tengah dan 1,38 persen terendah di Aceh, dibandingkan tahun berjalan.

Penetapan dari UMP 2024 telah menggunakan basis formula dalam PP nomor 51 tahun 2023 mengenai pengupahan.

Formula perhitungan upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi (PDB), inflasi, dan indeks tertentu dengan rumus: Nilai UMP tahun depan = {lnflasi + (PDB x α)} x UMP tahun berjalan.

α merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai 0,30. Nilai simbol α dapat ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Pihak buruh dikabarkan menolak kenaikan UMP tersebut dengan alasan, pertama, hasil survei Kebutuhan Hidup Dasar di 25 kota industri di seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon menunjukkan peningkatan biaya hidup berkisar antara 12-15 persen.

Pos-pos yang mengalami kenaikan tertinggi adalah sewa rumah, khususnya di kawasan pertambangan dengan rata-rata kenaikan sebesar 45 persen, biaya transportasi sebesar 30 persen, dan biaya pendidikan anak.

Kedua, berdasarkan faktor makro ekonomi, di mana kenaikan upah minimum merupakan kombinasi antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi, factor α dikatakan tidak berdasar.

Alasan ketiga, status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas yang dicanangkan Bank Dunia pada Juni 2023.

Negara-negara dengan kategori ini memiliki Pendapatan Nasional Bruto (GNI) per kapita sebesar 4.466 dollar AS. Indonesia mencatat GNI per kapita sebesar 4.580 dollar AS pada 2022.

Asosiasi buruh meminta kenaikan sebesar 15 persen, namun para pengusaha mengklaim permintaan tersebut tidak realistis

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyatakan, harus ada perhitungan yang tepat untuk menentukan upah minimum 2024. Tuntutan buruh tidak realistis mengingat kondisi perekonomian saat ini.

“Secara umum, permintaan kenaikan upah tidak realistis mengingat kondisi perekonomian saat ini. Saat ini Apindo tidak bisa begitu saja menyatakan mampu atau tidak, karena harus ada perhitungan berdasarkan aturan penetapan upah minimum,” kata Shinta.

Kenaikan upah dalam PP 51 tahun 2023 dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Oleh karena itu, kenaikan upah minimum akan berbeda-beda di setiap provinsi dan mungkin di berbagai kabupaten/kota.

Serikat pekerja telah menyatakan ketidakpuasan terhadap formula upah minimum 2024 dan mengumumkan rencana pemogokan nasional yang melibatkan jutaan pekerja pada akhir tahun ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan akan ditentukan oleh pemerintah provinsi masing-masing dengan menggunakan formula yang ditentukan oleh pemerintah pusat dan menetapkan tanggal 21 November sebagai batas waktunya.

Rumusnya menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan variabel ketiga yang disebut “indeks”, yang nilainya berada dalam kisaran 0,1 hingga 0,3.

Disimbolkan sebagai alpha (α) dalam rumus perhitungan upah, variabel indeks akan diputuskan oleh pemerintah provinsi setelah disampaikan rekomendasi oleh dewan pengupahan.

Upah minimum 2024 ditentukan dengan menambahkan pada upah minimum saat ini sejumlah penyesuaian sebesar inflasi ditambah produk pertumbuhan ekonomi dan α.

Penggunaan α dalam PDB memang cukup lazim secara ekonomi mengingat upah buruh merupakan sebagian saja dari pembentukan PDB.

Namun menjadi pertanyaan kenapa tidak menggunakan faktor b dalam inflasi? Faktor b bisa saja menjadi inflasi makanan yang lebih tinggi dari Inflasi umum.

Inflasi makanan barang kali lebih relevan karena mencerminkan tingkat perubahan harga yang dihadapi oleh sebagaian besar kaum buruh.

Asosiasi buruh mengatakan bahwa rentang α sebesar 0,1 hingga 0,3 – berbeda dengan rekomendasi organisasinya yang berkisar antara 1 hingga 2, tanpa menyebutkan alasan dan kajiannya.

Bulan lalu serikat pekerja menuntut agar upah minimum dinaikkan sebesar 15 persen pada tahun depan sebagai respons terhadap perbaikan perekonomian negara.

Menurut mereka, “politisasi” upah minimum harus dihentikan. Mereka menuduh pemerintah daerah sering menyimpang dari jalur yang ditetapkan undang-undang demi keuntungan politik.

UMP adalah kebijakan pengupahan “floor price” yang tidak lazim di negara yang menganut sistem pasar dan kompetisi.

Sistem floor price hanya berhasil jika “gap” antara harga pasar dan penetapan ditanggung oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Jika tidak, maka akan selalu timbul perbedaan tingkat UMP yang layak antara buruh dan pengusaha, apapun formula yang dipakai.

https://money.kompas.com/read/2023/11/27/054735926/kontroversi-upah-minimum-provinsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke