Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi E-Commerce Minta Penetapan HPP Dikaji Lebih Dalam

Kompas.com - 30/11/2023, 17:17 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Executive Director Indonesian e-Commerce Association (idEA), Arshi Adini meminta penetapan harga pokok penjualan atau HPP per item dalam platform digital atau e-commerce dikaji lebih dalam.

Sebab, kata dia, penetapan tersebut harus melihat jenis produk dan kepentingan semua pihak, tidak hanya pelaku usaha.

"Wacana penetapan harga minimum berdasarkan harga pokok produksi atau HPP harus dikaji lebih dalam, karena mengenai mekanisme penetapan harga minimum untuk setiap jenis produk dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihaknya, jadi bukan hanya pelaku usaha tetapi konsumen," kata Arshi saat ditemui dalam diskusi "Menekan Dampak FOMO dalam Tren Belanja Online" di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Asosiasi E-Commerce Pastikan Lazada dan Shopee Sudah Tutup Layanan Impor

Executive Director Indonesian e-Commerce Association (idEA), Arshi Adini saat ditemui dalam diskusi Menekan Dampak FOMO dalam Tren Belanja Online di Jakarta, Kamis (30/11/2023).KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari Executive Director Indonesian e-Commerce Association (idEA), Arshi Adini saat ditemui dalam diskusi Menekan Dampak FOMO dalam Tren Belanja Online di Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Arshi mengatakan, selain penetapan HPP, pemerintah juga perlu membahas terkait pengawasan kebijakan tersebut.

"Jadi ada penegakannya di lapangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Arshi mengatakan, asosiasi siap berdiskusi untuk membahas penetapan HPP bersama pemerintah guna memberantas praktik predatory pricing.

"Kami selalu mendukung program pemerintah dan seluruh anggota kami yang patuh pada peraturan yang berlaku kami siap diskusi bersama untuk membahas mengenai risiko adanya predatory pricing ini," ucap dia.

Baca juga: Pemerintah Bakal Larang E-commerce Jual Barang di Bawah HPP, Bikin UMKM Merugi?

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop-UKM) Teten Masduki mengungkapkan, pemerintah berencana akan melarang platform digital untuk menjual produk di bawah harga pokok penjualan atau HPP per item.

Harga Pokok Penjualan (HPP) adalah harga beli (perolehan) dari barang yang dijual. Jumlah ini termasuk biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja yang langsung digunakan untuk membuat barang tersebut.

"Nanti kita akan atur paltform digital enggak boleh menjual produk di bawah HPP. HPP dalam negeri," ujar MenKop Teten kepada media di Bandung, Rabu (11/10/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com