JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenKop-UKM) Teten Masduki merespons Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) yang menggugat Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ke Mahkamah Agung (MA).
Adapun, judicial review yang diajukan terkait dengan Pasal 19 ayat 1-4 menyoal larangan impor barang di bawah 100 dollar AS atau sekitar Rp 1,5 juta melalui e-commerce.
Teten mengaku heran bahwa yang melakukan gugatan adalah pengusaha logistik. Sebab menurut dia, larangan yang tercantum dalam Permendag Nomor 31/2023 itu sebenarnya dilakukan untuk melindungi UMKM agar tidak kalah saing dengan produk impor.
Baca juga: Alasan Pengusaha Gugat Aturan Larangan Impor di E-commerce
Lebih lanjut Teten mengatakan, adanya aturan itu juga mengetatkan arus masuknya barang impor yang sebelumnya dilakukan saat sudah beredar di pasaran (post border) akan dilakukan di kawasan pabean oleh petugas Bea Cukai (border).
Mengutip laman Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, border adalah wilayah pabean dan post border berarti di luar kawasan pabean.
Baca juga: TikTok Shop Bakal Buka Lagi, Ada Opsi Gabung ke E-commerce
Singkatnya, kebijakan post border adalah langkah pemerintah memeriksa barang impor di luar kawasan pabean, seperti gudang importir.