Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teten Heran Pengusaha Logistik Gugat Aturan Larangan Impor di "E-commerce"

Kompas.com - 23/11/2023, 17:45 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki saat menghadiri Lokakarya Nasional ICMI yang diselenggarakan di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (3/11/2023). dok. Kemenkop UKM Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki saat menghadiri Lokakarya Nasional ICMI yang diselenggarakan di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (3/11/2023).

"Yang paling banyak penyimpangan itu post border jadi barangnya masuk dulu, keluar dari pelabuhan nah itu banyak penyimpangan. Nah itu sekarang dibalikin lagi ke border, jadi diperiksa lagi satu-satu, jadi kita ketatin," ungkap Teten.

Teten pun memastikan pemerintah tidak akan meninjau ulang atau menarik aturan Permendag itu. "Enggak, enggak akan tinjau ulang," tegas dia.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) Sonny Harsono menggugat Permendag No.31/2023 ke Mahkamah Agung (MA). Adapun, judicial review yang diajukan terkait dengan Pasal 19 ayat 1-4 menyoal larangan impor barang di bawah 100 dollar AS atau sekitar Rp 1,5 juta melalui e-commerce.

Baca juga: Kategori Barang Murah yang Boleh Dimpor lewat E-commerce

Sonny menyebut, larangan impor dalam beleid tersebut tidak berdasar pada penelitian yang jelas. Menurutnya, seluruh anggota APLE sepakat bahwa tidak ada korelasi antara pelarangan importasi tersebut dengan UMKM.

Sebab, importasi di bawah 100 dollar AS itu di e-commerce juga merupakan sumber bahan baku pendukung bagi UMKM untuk berproduksi dan memiliki nilai tambah. 

"Pelarangan ini selain merugikan negara dan UMKM juga melanggar asas perdagangan internasional yang disepakati di WTO," ujar Sonny dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com