Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Teten Heran Pengusaha Logistik Gugat Aturan Larangan Impor di "E-commerce"

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenKop-UKM) Teten Masduki merespons Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) yang menggugat Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ke Mahkamah Agung (MA).

Adapun, judicial review yang diajukan terkait dengan Pasal 19 ayat 1-4 menyoal larangan impor barang di bawah 100 dollar AS atau sekitar Rp 1,5 juta melalui e-commerce.

Teten mengaku heran bahwa yang melakukan gugatan adalah pengusaha logistik. Sebab menurut dia, larangan yang tercantum dalam Permendag Nomor 31/2023 itu sebenarnya dilakukan untuk melindungi UMKM agar tidak kalah saing dengan produk impor.

Lebih lanjut Teten mengatakan, adanya aturan itu juga mengetatkan arus masuknya barang impor yang sebelumnya dilakukan saat sudah beredar di pasaran (post border) akan dilakukan di kawasan pabean oleh petugas Bea Cukai (border).

Mengutip laman Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, border adalah wilayah pabean dan post border berarti di luar kawasan pabean.

Singkatnya, kebijakan post border adalah langkah pemerintah memeriksa barang impor di luar kawasan pabean, seperti gudang importir.

"Yang paling banyak penyimpangan itu post border jadi barangnya masuk dulu, keluar dari pelabuhan nah itu banyak penyimpangan. Nah itu sekarang dibalikin lagi ke border, jadi diperiksa lagi satu-satu, jadi kita ketatin," ungkap Teten.

Teten pun memastikan pemerintah tidak akan meninjau ulang atau menarik aturan Permendag itu. "Enggak, enggak akan tinjau ulang," tegas dia.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) Sonny Harsono menggugat Permendag No.31/2023 ke Mahkamah Agung (MA). Adapun, judicial review yang diajukan terkait dengan Pasal 19 ayat 1-4 menyoal larangan impor barang di bawah 100 dollar AS atau sekitar Rp 1,5 juta melalui e-commerce.

Sonny menyebut, larangan impor dalam beleid tersebut tidak berdasar pada penelitian yang jelas. Menurutnya, seluruh anggota APLE sepakat bahwa tidak ada korelasi antara pelarangan importasi tersebut dengan UMKM.

Sebab, importasi di bawah 100 dollar AS itu di e-commerce juga merupakan sumber bahan baku pendukung bagi UMKM untuk berproduksi dan memiliki nilai tambah. 

"Pelarangan ini selain merugikan negara dan UMKM juga melanggar asas perdagangan internasional yang disepakati di WTO," ujar Sonny dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/11/23/174528126/teten-heran-pengusaha-logistik-gugat-aturan-larangan-impor-di-e-commerce

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke