Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teten Heran Pengusaha Logistik Gugat Aturan Larangan Impor di "E-commerce"

Kompas.com - 23/11/2023, 17:45 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenKop-UKM) Teten Masduki merespons Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) yang menggugat Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ke Mahkamah Agung (MA).

Adapun, judicial review yang diajukan terkait dengan Pasal 19 ayat 1-4 menyoal larangan impor barang di bawah 100 dollar AS atau sekitar Rp 1,5 juta melalui e-commerce.

Teten mengaku heran bahwa yang melakukan gugatan adalah pengusaha logistik. Sebab menurut dia, larangan yang tercantum dalam Permendag Nomor 31/2023 itu sebenarnya dilakukan untuk melindungi UMKM agar tidak kalah saing dengan produk impor.

Baca juga: Alasan Pengusaha Gugat Aturan Larangan Impor di E-commerce

"Saya kira agak heran kenapa perusahaan logistik yang menggugat? Karena kan aturan itu untuk melindungi produk UMKM kita, supaya tidak kalah saing dengan produk-produk dari luar yang di bawah 100 dollar AS, karena asumsi kita yang 100 dollar AS itu produk-produk yang sebenernya dengan teknologi rendah yang kita pun udah bisa bikin," ujar Teten kepada media usai melakukan rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Lebih lanjut Teten mengatakan, adanya aturan itu juga mengetatkan arus masuknya barang impor yang sebelumnya dilakukan saat sudah beredar di pasaran (post border) akan dilakukan di kawasan pabean oleh petugas Bea Cukai (border).

Mengutip laman Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, border adalah wilayah pabean dan post border berarti di luar kawasan pabean.

Baca juga: TikTok Shop Bakal Buka Lagi, Ada Opsi Gabung ke E-commerce

Singkatnya, kebijakan post border adalah langkah pemerintah memeriksa barang impor di luar kawasan pabean, seperti gudang importir.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki saat menghadiri Lokakarya Nasional ICMI yang diselenggarakan di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (3/11/2023). dok. Kemenkop UKM Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki saat menghadiri Lokakarya Nasional ICMI yang diselenggarakan di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (3/11/2023).

"Yang paling banyak penyimpangan itu post border jadi barangnya masuk dulu, keluar dari pelabuhan nah itu banyak penyimpangan. Nah itu sekarang dibalikin lagi ke border, jadi diperiksa lagi satu-satu, jadi kita ketatin," ungkap Teten.

Teten pun memastikan pemerintah tidak akan meninjau ulang atau menarik aturan Permendag itu. "Enggak, enggak akan tinjau ulang," tegas dia.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) Sonny Harsono menggugat Permendag No.31/2023 ke Mahkamah Agung (MA). Adapun, judicial review yang diajukan terkait dengan Pasal 19 ayat 1-4 menyoal larangan impor barang di bawah 100 dollar AS atau sekitar Rp 1,5 juta melalui e-commerce.

Baca juga: Kategori Barang Murah yang Boleh Dimpor lewat E-commerce

Sonny menyebut, larangan impor dalam beleid tersebut tidak berdasar pada penelitian yang jelas. Menurutnya, seluruh anggota APLE sepakat bahwa tidak ada korelasi antara pelarangan importasi tersebut dengan UMKM.

Sebab, importasi di bawah 100 dollar AS itu di e-commerce juga merupakan sumber bahan baku pendukung bagi UMKM untuk berproduksi dan memiliki nilai tambah. 

"Pelarangan ini selain merugikan negara dan UMKM juga melanggar asas perdagangan internasional yang disepakati di WTO," ujar Sonny dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com