Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isu YouTube Buka "E-commerce", Google Indonesia: Belum Ada Rencana

Kompas.com - 08/11/2023, 06:04 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Google Indonesia buka suara soal YouTube yang dikabarkan akan membuka layanan dagangnya secara daring atau e-commerce.

Managing Director Google Indonesia Randy Jusuf memastikan hingga saat ini YouTube belum berencana untuk menambah fitur belanja

Dia mengaku pihaknya sejauh ini masih menganalisa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: Soal Rencana TikTok Ingin Buka E-commerce, Ini Respons Kominfo

"Untuk sekarang YouTube belum ada rencana menambah fitur-fitur shopping karena (aturan) Kemendag ini baru akhir Oktober ya, jadi cukup baru. Jadi jujur saja kami juga masih menganalisa peraturan Kemendagnya, detail dan sebagainya. Jadi masih di fase menganalisa," ujar Randy kepada media di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Randy mengatakan fitur belanja di YouTube memang sudah tersedia di beberapa negara, Namun ia menegaskan pihaknya belum memiliki rencana untuk membawa fitur tersebut ke Indonesia.

"Seperti yang saya bilang, untuk sekarang YouTube masih belum ada rencana menambahkan fitur-fitur baru shopping-nya itu. Memang globally sudah tersedia tapi untuk ke depannya masih belum ada rencana lagi karena masih dianalisa. Regulasinya masih baru," kata Randy.

Baca juga: Telkom Kirim Lulusan SMA ke China untuk Pelajari E-commerce

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi  merespons soal rencana Tiktok Shop serta YouTube yang ingin mendaftar sebagai e-commerce.

Menteri Budi Arie menegaskan Indonesia memiliki peraturan yang berlaku mengenai usaha digital.

“Kita ini Indonesia ini kan membuka kesempatan kepada siapa pun untuk berusaha selama mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga: Sinyal TikTok Buka E-commerce, Pengamat Wanti-wanti Keamanan Data Pengguna

Menurut Menkominfo, masa depan e-commerce dalam menumbuhkan ekonomi digital merupakan suatu keniscayaan.

Oleh karena itu, Pemerintah tidak melarang setiap pelaku industri membuka peluang usaha dengan syarat mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Tugas kita pemerintah bukan melarang, tapi mengatur, menata supaya sehat. Supaya kita enggak berpihak pada satu pihak, pokoknya siapa pun kalian berkompetisi saja secara sehat,” kata dia.

Baca juga: TikTok E-commerce Diprediksi Bakar Uang Besar-besaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com