Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pengusaha Gugat Aturan Larangan Impor di "E-commerce"

Kompas.com - 21/11/2023, 17:16 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) menggugat Permendag Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua umum Aple Sonny Harsono mengungkapkan, judicial review yang diajukan terkait dengan Pasal 19 ayat 1-4 menyoal larangan impor barang di bawah 100 dollar AS atau sekitar Rp 1,5 juta melalui e-commerce.

Pihaknya menilai larangan impor dalam aturan tersebut tidak berdasar pada penelitian yang jelas. Bahkan, pihaknya menilai tidak ada korelasi antara pelarangan importasi tersebut dengan UMKM.

Baca juga: Soal TikTok Shop, Bocoran Kemenkop UKM: Kemungkinan Akan Bergabung dengan E-commerce Lain...

Dia menilai importasi di bawah 100 dollar AS di e-commerce juga merupakan sumber bahan baku pendukung bagi UMKM untuk berproduksi dan memiliki nilai tambah. 

"Pelarangan ini selain merugikan negara dan UMKM juga melanggar asas perdagangan internasional yang disepakati di WTO," ujar Sonny dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Lebih lanjut Sonny mengatakan, sejak Permendag Nomor 31/2023 diterapkan pada akhir September 2023 yang lalu, telah menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan logistik dan perusahaan penyedia jasa kurir terkait dengan aktivitas importasi melalui e-commerce.

Baca juga: Kategori Barang Murah yang Boleh Dimpor lewat E-commerce

Pihaknya mencatat setidaknya ada 1.000 pekerja di bandara dan 5.000 pekerja di sektor pendukung, seperti kurir dan pergudangan telah menjadi korban dari aturan tersebut.

Tak hanya itu, Sonny juga mengatakan, larangan impor tersebut juga membuat tutupnya lima perusahaan logistik besar dan belasan cabang perusahaan kurir serta pergudangan di beberapa daerah.

"Dampak langsung dari Permendag No.31/2023 adalah kerugian negara di mana importasi e-commerce yang telah ditutup menghasilkan sekitar Rp 5 triliun per tahun dari pajak impor dan PPN. Belum termasuk pajak pendapatan usaha dari setiap perusahaan terpaksa tutup dan pajak penghasilan pribadi dari pekerja yang di PHK, dari perhitungan APLE kerugian negara ditotal Rp 10 triliun per tahun," beber Sonny.

Baca juga: Isu YouTube Buka E-commerce, Google Indonesia: Belum Ada Rencana

Sementara ihwal sepinya pasar fisik seperti Pasar Tanah Abang menurut dia, disebabkan oleh perubahan perilaku belanja masyarakat ke basis online. Oleh karena itu, dia minta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pembatasan impor melalui e-commerce.

Dia pun berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang adil dengan menggugurkan Pasal 19 ayat 1-4 Permendag No.31/2023 agar dapat memulihkan pekerjaan dari para pekerja logistik yang telah di PHK. 

Baca juga: Isu YouTube Buka E-commerce, Google Indonesia: Belum Ada Rencana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com