Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Kemacetan Saat Nataru, Kemenhub Bakal Terapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Kompas.com - 30/11/2023, 16:52 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Sebagai informasi, pembatasan operasional angkutan barang merupakan salah satu kebijakan yang kerap diterapkan pemerintah saat mudik Lebaran dan Nataru untuk mengurai kepadatan lalu lintas.

Dengan aturan ini, maka angkutan barang tidak boleh beroperasi di ruas-ruas jalan tol maupun non-tol dan di waktu-waktu tertentu yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Pengamat Transportasi Nilai Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru Tidak Diperlukan

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pembatasan operasional kendaraan logistik ini diterapkan untuk mengantisipasi kemacetan di ruas jalan tol dan non-tol yang diprediksi akan mengalami lonjakan kendaraan.

Namun dia masih belum dapat memastikan kapan pembatasan operasional angkutan barang ini akan diberlakukan dan seperti apa ketentuan teknisnya.

Yang jelas, Kemenhub menargetkan awal Desember 2023 sudah diumumkan.

"Betul akan ada pembatasan ini. Jadwal pastinya akan diumumkan kemudian. (Ditargetkan) awal Desember," ujar Adita kepada Kompas.com, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Pengusaha Keberatan Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama Libur Natal 2023

Kemudian untuk jenis angkutan barang yang akan dikenakan pembatasan operasional selama Nataru ini kemungkinan akan sama dengan saat periode mudik Lebaran 2023 lalu.

"Jenisnya kemungkinan akan sama dengan yang dilakukan di mudik lebaran," ucapnya.

Berdasarkan catatan Kompas.com, pembatasan operasional kendaraan barang pada mudik Lebaran 2023 berlaku untuk kendaraan jenis tertentu, yaitu sebagai berikut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com