Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Antisipasi Kemacetan Saat Nataru, Kemenhub Bakal Terapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Sebagai informasi, pembatasan operasional angkutan barang merupakan salah satu kebijakan yang kerap diterapkan pemerintah saat mudik Lebaran dan Nataru untuk mengurai kepadatan lalu lintas.

Dengan aturan ini, maka angkutan barang tidak boleh beroperasi di ruas-ruas jalan tol maupun non-tol dan di waktu-waktu tertentu yang sudah ditetapkan.

Namun dia masih belum dapat memastikan kapan pembatasan operasional angkutan barang ini akan diberlakukan dan seperti apa ketentuan teknisnya.

Yang jelas, Kemenhub menargetkan awal Desember 2023 sudah diumumkan.

"Betul akan ada pembatasan ini. Jadwal pastinya akan diumumkan kemudian. (Ditargetkan) awal Desember," ujar Adita kepada Kompas.com, Kamis (30/11/2023).

Kemudian untuk jenis angkutan barang yang akan dikenakan pembatasan operasional selama Nataru ini kemungkinan akan sama dengan saat periode mudik Lebaran 2023 lalu.

"Jenisnya kemungkinan akan sama dengan yang dilakukan di mudik lebaran," ucapnya.

Berdasarkan catatan Kompas.com, pembatasan operasional kendaraan barang pada mudik Lebaran 2023 berlaku untuk kendaraan jenis tertentu, yaitu sebagai berikut.

Pembatasan angkutan barang ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok seperti beras, tepung terigu/tepung gandum atau tepung tapioca, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.

Meski demikian, angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang.

Adapun surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

https://money.kompas.com/read/2023/11/30/165200026/antisipasi-kemacetan-saat-nataru-kemenhub-bakal-terapkan-pembatasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke