Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 18,19 Triliun

Kompas.com - 05/12/2023, 14:52 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 9.261 temuan yang memuat banyak permasalahan dalam pemeriksaan laporan keuangan selama semester I-2023.

Saat menyampaikan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2023 ke DPR, Ketua BPK Ismi Yatun mengatakan, nilai potensi kerugian negara dari ribuan temuan itu mencapai sebesar Rp 18,19 triliun.

"9.261 temuan mencakup kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E)," ujar dia dalam penyerahan IHPS I-2023 ke DPR, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: BPK Lakukan Supervisi Proker Kementan di Kabupaten Situbondo

Lebih lanjut ia bilang, dari nilai temuan tersebut, dua klasifikasi temuan dengan nilai terbesar adalah potensi kerugian sebesar Rp 7,43 triliun dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 6,01 triliun.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp 852,82 miliar," katanya.

Adapun IHPS I-2023 memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 681 LHP Keuangan, 2 LHP Kinerja, dan 22 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

Baca juga: Merah Putih Fund Gandeng Kejaksaan hingga BPK, Kawal Pengelolaan Dana Ventura BUMN

Selain itu, IHPS I-2023 juga memuat 134 hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022 pada pemerintah pusat, di antaranya adalah 81 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dengan 80 opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 1 Wajar Dengan Pengecualian atau WDP, serta 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dengan opini WTP.

Kemudian, terdapat juga laporan keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) diberikan opini 33 WTP, 6 WDP, dan 1 Tidak Wajar (TW).

Baca juga: Wamen BUMN: Proyek 13 BUMN yang jadi Temuan BPK Bukan PSN

Ismi menjelaskan, opini TW diberikan karena permasalahan realisasi belanja modal berpotensi tidak layak bayar sebesar Rp 6,44 miliar dan realisasi pembayaran biaya remunerasi sebesar Rp 1,83 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.

"Serta kelebihan pembayaran reimbursable expenses sebesar Rp 1,73 miliar dan realisasi pembayaran reimbursable expenses sebesar Rp 695,60 juta belum dapat diyakini bukti pertanggungjawabannya," ucapnya.

Baca juga: Dipelototi BPK, 13 BUMN Kejar Penyelesaian Proyek PMN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com