Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bytedance Dikabarkan Capai Kesepakatan dengan GoTo, TikTok Shop Hadir Lagi?

Kompas.com - 05/12/2023, 18:30 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Sumber Bloomberg

JAKARTA, KOMPAS.com - ByteDance Ltd, induk perusahaan TikTok, dilaporkan telah mencapai kesepakatan kerja sama dengan unit bisnis GoTo, yaitu Tokopedia.

Hal itu dilaporkan oleh Bloomberg, berdasarkan keterangan dari seorang sumber yang dekat dengan isu ini.

Investasi di Tokopedia itu pun akan menjadi investasi pertama bagi TikTok Shop, cabang layanan video ByteDance yang berkembang pesat dan merambah bisnis belanja online dari Amerika hingga Eropa.

Baca juga: TikTok-GoTo Dikabarkan Deal, Pengumuman Tunggu Pekan Depan

Tiktok diperkirakan akan membuka layanan e-commerce di Indonesia.Dok. Shutterstock/farzand01 Tiktok diperkirakan akan membuka layanan e-commerce di Indonesia.

"TikTok dan Tokopedia berencana untuk mengumumkan rincian kerja sama tersebut secepatnya pada minggu depan," ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Bloomberg, dikutip Selasa (5/12/2023). 

Rencana investasi itu pun akan diumumkan secepatnya pada minggu depan.

Bloomberg sebelumnya juga melaporkan pada bulan lalu bahwa TikTok dan GoTo sedang mendiskusikan potensi investasi, namun opsi lainnya adalah usaha patungan. Hal ini mungkin memerlukan pembangunan platform e-commerce baru.

Namun demikian, perwakilan TikTok dan GoTo menolak berkomentar.

Baca juga: Di Balik Rencana Merger TikTok dan GoTo, Kepemilikan Data dan Traffic Jadi Perhatian

Menurut warta Bloomberg, tujuan utama ByteDance dari kerja sama ini, yakni menghidupkan kembali layanan belanja online di arena ritel atau TikTok Shop di Asia Tenggara.

TikTok, satu-satunya platform yang langsung terkena dampak dari peraturan baru di Jakarta, telah menghentikan layanan belanja TikTok Shop untuk mematuhi peraturan tersebut.

 

Sebelumnya, TikTok resmi menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop menyusul adanya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang aturan penjualan online.

Dalam aturan itu, Social Commerce dalam hal ini adalah TikTok dilarang membuka usaha dagang.  Dengan larangan itu pun mau tak mau TikTok langsung menghentikan layanan belanja online-nya di Indonesia untuk mematuhi pembatasan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com