Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Pengaturan Pelabuhan Penyeberangan 22 Desember 2023 - 2 Januari 2024

Kompas.com - 08/12/2023, 17:39 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberlakukan pengaturan pelabuhan penyeberangan selama 22 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024.

Pengaturan ini untuk menjaga agar lalu lintas selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) berjalan lancar.

Pengaturan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor 19/PKS/Db/2023.

Baca juga: Ada Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru, Simak Jadwal dan Daftar Jalannya

Antrean panjang di lintas Ketapang-Gilimanuk terjadi karena volume kendaraan yang tinggi dan gangguan cuaca. Dok. ASDP Antrean panjang di lintas Ketapang-Gilimanuk terjadi karena volume kendaraan yang tinggi dan gangguan cuaca.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno menyampaikan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.

"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12/2023).

Dia mengungkapkan, selain pembatasan kendaraan angkutan barang dan pengaturan lalu lintas lajur selama Nataru, dalam SKB tersebut juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan.

Berikut pengaturan di Penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.

Baca juga: Uji Coba MLFF di Tol Bali Mandara Bulan Ini, PT RITS Pastikan Tak Ganggu Kelancaran Selama Nataru

1. Untuk tujuan Bali

Selama 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang diprioritaskan untuk kendaraaan roda dua, empat, dan bus. Adapun untuk angkutan barang tidak menjadi prioritas.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com