Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru, Simak Jadwal dan Daftar Jalannya

Kompas.com - 07/12/2023, 15:09 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol maupun nontol selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Pembatasan operasional angkutan barang ini merupakan salah satu dari beberapa pengaturan lalu lintas selama Nataru 2023/2024 yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.

Baca juga: Uji Coba MLFF di Tol Bali Mandara Bulan Ini, PT RITS Pastikan Tak Ganggu Kelancaran Selama Nataru

"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun nontol," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/12/2023).

Kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Sementara, kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi, yakni kendaraan pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Adapun surat muatan itu harus diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

Waktu pelaksanaan dan daftar ruas jalan tol

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada Nataru, rinciannya sebagai berikut:

  • Menjelang Natal (arus mudik 1): 22 Desember pukul 00.00 sampai 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
  • Setelah Natal (arus balik 1): 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
  • Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2): 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
  • Setelah Tahun Baru (arus balik 2): 1 Januari pukul 00.00 WIB sampai 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Baca juga: KAI Siapkan 6,11 Juta Kursi Selama Nataru, Ini 10 KA Terfavorit

Lalu lintas di tol cikampekDOK. JASA MARGA Lalu lintas di tol cikampek
Daftar ruas-ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang selama Nataru kali ini, yaitu:

  1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
  2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
  3. DKI Jakarta:
    a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
    b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
    c) Dalam Kota Jakarta.
  4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
    a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
    b) Cigombong - Cibadak;
    c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
    d) Jakarta - Cikampek.
  5. Jawa Barat:
    a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
    b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
    c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
    d) Cileunyi - Cimalaka; dan
    e) Cimalaka - Dawuan;
  6. Jawa Tengah:
    a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
    b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
    c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
    d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
    e) Semarang - Solo - Ngawi;
    f) Semarang - Demak; dan
    g) Jogja - Solo (Fungsional).
  7. Jawa Timur:
    a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;
    b) Surabaya - Gresik; dan
    c) Pandaan - Malang.

Waktu pelaksanaan dan daftar ruas jalan nontol

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal, rinciannya sebagai berikut:

  • Menjelang Natal (arus mudik 1): 22-24 Desember 2023 masing-masing selama pukul 05.00-22.00 waktu setempat.
  • Setelah Natal (arus balik 1): 26-27 Desember 2023 masing-masing selama pukul 05.00-22.00 waktu setempat.
  • Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2): 29-30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00-22.00 waktu setempat.
  • Setelah Tahun Baru (arus balik 2): 1-2 Januari 2024 masing-masing selama pukul 05.00-22.00 waktu setempat.

Baca juga: Bos Garuda Indonesia Larang Karyawan Gunakan Fasilitas Tiket Gratis Selama Nataru

Daftar ruas-ruas jalan nontol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang selama Nataru kali ini, yaitu:

1. Sumatera Utara:
a. Medan - Berastagi; dan
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi - Sarolangun - Padang;
b. Jambi - Tebo - Padang;
c. Jambi - Sengeti - Padang; dan
d. Padang - Bukit Tinggi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com