JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai, kenaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2024 terlalu tinggi.
Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan, kenaikkan tarif CHT tersebut akan berdampak pada penurunan produksi rokok.
"Kami berpendapat bahwa kenaikan cukai 10 persen terlalu tinggi pada saat ini akibatnya produksi rokok legal turun," kata Benny saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Ada Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, Ini Dampaknya Menurut Asosiasi Pabrik Rokok
Benny juga memprediksi industri rokok tahun depan tidak akan terlalu bagus, mengingat maraknya peredaran rokok ilegal.
"Terjadi pergeseran ke rokok ilegal. Dan penurunan diperkirakan akan mencapai 2 sampai 5 persen tergantung segmen dan golongannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Benny mengatakan, pemerintah mestinya memahami bahwa industri rokok memegang peran penting dalam penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara.
Karenanya, ia menyarankan kebijakan dan roadmaps industri rokok selama 20 tahun ke depan dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Setoran ke Negara Berkurang, Pengusaha Minta Pemerintah Tinjau Rencana Kenaikan Cukai Rokok
"Jangan seperti sekarang ini ketika Covid-19, sedang memuncak pada tahun 2020, cukai naik 23 persen. Artinya juga perlu ada kepastian berusaha," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.