Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Elam Sanurihim Ayatuna
Pegawai Negeri Sipil

ASN pada Kementerian Keuangan

Mitigasi Risiko Pengumpulan Pajak Tahun 2024

Kompas.com - 03/01/2024, 14:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Selain itu, pemerintah juga tengah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nantinya, NPWP tidak digunakan lagI, melainkan NIK yang akan menjadi identitas Wajib Pajak.

Pemadanan tersebut mungkin terkesan sederhana, namun dampaknya bagi administrasi pajak cukup besar. Selain Wajib Pajak tidak perlu lagi menggunakan dua nomor identitas yang berbeda, integrasi NIK dan NPWP juga dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan Wajib Pajak.

Selanjutnya, pembenahan administrasi perpajakan juga dilakukan dengan pembaruan sistem teknologi informasi.

Saat ini, pemerintah sedang mengembangkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core of Tax Administration System). Rencananya, sistem baru ini akan diluncurkan dan digunakan pada pertengahan tahun ini.

Sistem anyar tersebut akan mengganti sistem teknologi perpajakan yang lama. Tentunya, implementasi sistem administrasi yang mutakhir dapat banyak membantu peningkatan pengumpulan pajak pada tahun ini.

Selain menggenjot penerimaan pajak, secara simultan pemerintah juga tetap berupaya menjaga stabilitas perekonomian. Hal ini dilakukan dengan melanjutkan beberapa kebijakan insentif pajak tahun 2024.

Secara jangka pendek kebijakan insentif kadang terkesan menggerus penerimaan pajak. Namun dalam jangka panjang kebijakan insentif yang tepat justru dapat mendongkrak penerimaan pajak.

Salah satu contohnya adalah kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas pembelian rumah.

Dalam logika sederhana, kebijakan insentif ini dapat menurunkan penerimaan PPN sektor real estat. Namun bila ditelaah lebih lanjut, PPN yang semula seharusnya dibayarkan oleh pembeli rumah tidak perlu disetorkan ke negara.

Dana tersebut dapat digunakan pembeli untuk melakukan kegiatan ekonomi lainnya, sehingga mampu menggerakkan perputaran ekonomi. Hal yang pada akhirnya turut pula mendongkrak penerimaan pajak.

Dari sisi perusahaan real estat, kebijakan insentif dapat pula menaikkan penjualan perumahan yang tentu saja berkaitan positif dengan peningkatan penghasilan.

Dengan meningkatnya penghasilan perusahaan real estat, tentu saja setoran PPh ke negara akan lebih banyak.

Oleh karenanya, insentif pajak selain dipandang sebagai penjaga stabilitas ekonomi, dapat pula menjadi salah satu langkah peningkatan pendapatan negara.

Tentunya, selain yang disebutkan di atas, masih banyak lagi langkah-langkah antisipatif pemerintah untuk mengumpulkan pajak tengah berbagai ancaman dan risiko.

Dengan mitigasi risiko tersebut, walau pengumpulan pajak 2024 merupakan tugas berat, namun bukanlah hal yang mustahil dicapai.

Hanya saja, pemerintah sudah jelas tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan berbagai elemen bangsa. Maka dari itu, peran partisipatif semua kalangan, termasuk masyarakat pastinya amat diperlukan dalam membangun negara melalui dana pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Permendag 8/2024 Terbit, Wamendag Jerry: Tidak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan

Permendag 8/2024 Terbit, Wamendag Jerry: Tidak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer di Tanjung Priok | BLT Rp 600.000 Tidak Kunjung Dicairkan

[POPULER MONEY] Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer di Tanjung Priok | BLT Rp 600.000 Tidak Kunjung Dicairkan

Whats New
Segera Dibuka, Ini Progres Seleksi PPPK 2024

Segera Dibuka, Ini Progres Seleksi PPPK 2024

Whats New
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Masih Dibuka, Simak Insentif, Syarat, dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Masih Dibuka, Simak Insentif, Syarat, dan Caranya

Work Smart
OJK Luncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara ITSK

OJK Luncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara ITSK

Whats New
3 Cara Transfer BRI ke BNI, Bisa lewat HP

3 Cara Transfer BRI ke BNI, Bisa lewat HP

Spend Smart
5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan secara Online

5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan secara Online

Whats New
Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

Earn Smart
Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

Whats New
Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

Whats New
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Whats New
Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com