Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Akan Sanksi Tegas PT ITSS Bila Terbukti Tak Patuhi K3

Kompas.com - 09/01/2024, 11:23 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan kembali melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT ITSS.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 8 hingga 11 Januari 2024, sebagai pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya.

Ida mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan telah mendapatkan informasi secara menyeluruh terkait penyebab terjadinya kecelakaan terbakarnya tanur di perusahaan tersebut.

"Pada pemeriksaan yang kedua ini Kemenaker menurunkan Tim yang lengkap, terdiri dari pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pesawat Tenaga Produksi, Spesialis Listrik dan Penanggulangan Kebakaran, Spesialis Lingkungan Kerja, dan PPNS Ketenagakerjaan. Mereka fokus melakukan pemeriksaan pada aspek ketenagakerjaan, yaitu pemenuhan persyaratan K3 dalam perbaikan tanur tersebut," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: [POPULER MONEY] 7 BUMN Resmi Dibubarkan | Luhut soal Ledakan Tungku Smelter PT ITSS

Ida mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap tegas untuk penegakan hukum atas ketidakpatuhan perusahaan dalam penerapan persyaratan K3.

Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker dan Provinsi Sulawesi Tengah serta berkoordinasi intensif dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk memastikan apa yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan kerja tersebut termasuk penegakan hukumnya.

Selain itu, Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga melakukan pendalaman terhadap persyaratan K3 lainnya yang tidak dipenuhi perusahaan maupun pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya yang harus dipenuhi perusahaan.

"Jika ada ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, maka PPNS Ketenagakerjaan Kemnaker bersama PPNS Disnakertarns Provinsi Sulteng akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku," tuturnya.

Baca juga: Kemenperin Turunkan Tim Penanganan Kecelakaan Kerja di PT ITSS Morowali

Ia juga mengatakan Tim Pengawas Ketenagakerjaan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak baik pusat maupun daerah untuk melakukan penanganan permasalahan kecelakaan kerja ini dan melakukan upaya agar kejadian seperti ini tidak terulang.

"Industri smelter yang termasuk industri dengan risiko bahaya yang tinggi harus benar-benar dipastikan untuk menerapkan standar K3 yang tinggi, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan perekonomian Indonesia termasuk menyediakan lapangan kerja bagi bangsa Indonesia," ucap dia.

Baca juga: Penyebab Tungku Smelter PT ITSS di Morowali Meledak

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com