Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Giant Sea Wall Dibangun Tanpa Pembebasan Lahan? Ini Kata Menteri ATR

Kompas.com - 10/01/2024, 19:05 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan proyek Giant Sea Wall atau Tanggul Laut Raksasa di pesisir pantai utara Jawa dapat dilaksanakan tanpa pembebasan lahan jika dilakukan di tanah timbul dan tanah hasil reklamasi.

Hal ini diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat Seminar Nasional Strategi Perlindungan Kawasan Pulau Jawa, Melalui Pembangunan Tanggul Pantai Dan Tanggul Laut (Giant Sea Wall) di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Hadi bilang, pembangunan Giant Sea Wall dapat dilakukan langsung di kedua jenis tanah tersebut karena tanah tersebut merupakan tanah milik negara.

Baca juga: Prabowo: Giant Sea Wall Butuh Waktu Lebih dari 40 Tahun untuk Dirampungkan

"Pembangunan-pembangunan Giant Sea Wall apabila di atas tanah tersebut itu bisa langsung dilaksanakan tanpa pembebasan lahan karena itu adalah tanah milik negara," ujarnya.

Dia menjelaskan, pembangunan Giant Sea Wall telah dipayungi regulasi berupa Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut, pembangunan Giant Sea Wall dapat dilakukan dari tanah timbul akibat sedimentasi dari material sungai, danau, pantai, dan atau pulau timbul.

Adapun tanah timbul di Pulau Jawa ini terdapat di beberapa titik, seperti di Gresik, Bekasi, maupun Cilacap.

"Di Jawa ini ada tanah timbul di bekasi ada 5.000 hektare akibat sedimentasi sungai. Di Cilacap juga ada tanah timbul yang beberapa waktu lalu kami serahkan ke masyarakat dalam bentuk redistribusi tanah," ucapnya.

Baca juga: Bangun Tanggul Laut di Pesisir Jakarta, Pemerintah Butuh Anggaran Rp 164,1 Triliun

Kemudian, tanah hasil reklamasi di wilayah perairan pantai, tanah pasang surut, rawa, danau, dan bekas sungai.

"Pembangunan Giant Sea Wall dapat dilakukan di atas tanah reklamasi ataupun tanah eksisting, baik dgn jenis hak pengelolaan atau hak atas tanah yang lainnya. Hak pengelolaan ini hak berjangka jadi bisa dibangun di atas tanah, katakanlah reklamasi karena tanah reklamasi itu adalah tanah negara yang kita berikan hak pengelolaan," tuturnya.

Hadi menyebut, jika permasalahan tata ruang dan tanah ini sudah selesai maka pembangunan Giant Sea Wall akan dengan mudah diselesaikan.

Proyek Giant Sea Wall ini akan melengkapi program rencana tata ruang kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) yang telah dilaksanakan pemerintah untuk menyelamatkan Pulau Jawa dari banjir rob.

Baca juga: Pemerintah Kaji Ulang Giant Sea Wall

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com