Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan 4 Aturan Soal Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Poin Pentingnya

Kompas.com - 10/01/2024, 17:49 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 4 Peraturan OJK (POJK) sebagai upaya penguatan pengaturan dalam mendorong transformasi industri perasuransian dan dana pensiun.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, 4 POJK ini bertujuan mempercepat proses transformasi sektor perasuransian dan dana pensiun.

"Pada sektor industri perasuransian, keterbatasan kapasitas permodalan merupakan salah satu isu utama yang berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor industri tersebut," ujar dia dalam keterangan resmi, Rabu (10/1/2023).

Baca juga: Aturan Baru Pemasaran Asuransi Unitlink, dari Tatap Muka hingga Penilaian Calon Nasabah

Ilustrasi dana pensiun, tabungan pensiun.SHUTTERSTOCK/MONTHIRA Ilustrasi dana pensiun, tabungan pensiun.

Oleh karena itu, ia bilang, salah satu substansi utama yang diatur di dalam POJK Nomor 23 tahun 2023 dan POJK Nomor 24 tahun 2023 adalah penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku usaha baru (new entry) maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha.

Di samping itu, pandemi Covid-19 memunculkan isu praktik tidak bijaksana dalam pengelolaan portfolio produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah.

Oleh sebab itu, penerbitan POJK Nomor 20 tahun 2023 bertujuan mendorong perusahaan asuransi menjalankan mekanisme mitigasi yang lebih optimal atas eksposur risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dari pemasaran jenis produk asuransi.

Adapun, beberapa substansi yang dimuat dalam ketentuan antara lain mengatur tentang penyediaan akses perusahaan asuransi terhadap data penyaluran kredit atau pembiayaan, sharing of risk antara perusahaan asuransi dengan bank atau lembaga pembiayaan, dan batas maksimum premi asuransi kredit yang dialokasikan sebagai komisi atau biaya akuisisi.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru soal Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, Simak Poin-poinnya

Lebih lanjut di industri dana pensiun, Aman menjelaskan, peraturan baru terkait dengan pendanaan dana pensiun, investasi dana pensiun, serta POJK mengenai iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com