Hal tersebut dapat terwujud melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Medium-Term Notes (MTN), dan Repurchase Agreement (REPO).
Dari sisi pembayaran manfaat pensiun, POJK dimaksud juga memuat ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun secara berkala.
Baca juga: 4 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Menabung Dana Pensiun
Hal tersebut dapat dibayarkan secara langsung oleh dana pensiun atau dengan membeli produk anuitas yang menyediakan pembayaran manfaat pensiun paling singkat selama 10 tahun.
"Pengaturan produk asuransi dan saluran pemasaran ini menjadi urgent untuk disempurnakan agar dapat mengikuti perkembangan inovasi produk asuransi," tandas Aman.
Berikut ini adalah 4 POJK yang diterbitkan pada akhir 2023.
1.POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah
Baca juga: Industri Asuransi 2024, Menyongsong Pertumbuhan Unitlink dan Proteksi Anak Muda
2. POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
3. POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
4.POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.