Menurut Menperin, VinFast akan berkolaborasi dengan perusahaan dalam negeri untuk proses produksi. Selain itu bermitra dengan perusahaan transportasi dan penyedia jasa teknologi dalam rangka ekspansi untuk kendaraan taksi listrik.
“VinFast juga berminat untuk membuat bis listrik, bahkan mereka juga ingin berinvestasi di IKN,” imbuhnya.
Terkait rencana investasi VinFast ini, Pemerintah Indonesia akan memberikan sejumlah insentif yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan, termasuk untuk industri kendaraan listrik, antara lain fasilitas bebas pajak atau tax holiday, tax allowance, insentif bea masuk, serta insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Baca juga: Melihat Upaya Pemerintah Mendukung Transisi Kendaraan Listrik
Selain itu mobil listrik VinFast dengan setir kanan, di antaranya VF 5 dan VF 6, akan memasuki pasar di Indonesia pada tahun ini. Ini menjadi langkah perusahaan untuk uji pasar dengan CBU impor, melalui fasilitas pajak bea masuk nol persen dan pajak barang mewah nol persen sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Investasi (BKPM) No. 6 Tahun 2023.
Selanjutnya, pada tahap produksi, perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas tarif nol persen untuk skema impor Completely Knock Down (CKD) atau Incompletely Knock Down (IKD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2023.
Selain itu, fasilitas Pajak Barang Mewah nol persen juga dapat dimanfaatkan, jika mencapai persyaratan minimum kandungan lokal sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden No 79 Tahun 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.