"Guna mencegah terjadinya penetapan tarif yang race to bottom," katanya.
Baca juga: Inul Protes soal Pajak Hiburan Naik, Ini Jawaban Sandiaga Uno
Lebih lanjut Lydia bilang, besaran batas bawah 40 persen sudah melalui berbagai pembahasan yang melibatkan berbagai pihak terkait, hingga akhirnya diputuskan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Dalam penetapan tarif ini pemerintah bersama dengan legislatif, jadi eksekutif dan legislatif itu telah mempertimbangakn masukan dari berbagai pihak," ucapnya.
Sebagai informasi, sejumlah pelaku usaha mengeluhkan ketentuan tarif baru pajak hiburan yang mulai berlaku pada tahun ini. Dua di antaranya adalah Inul Daratista dan Hotman Paris Hutapea.
Kedua pengusaha itu sama-sama mengeluhkan besaran tarif PBJT jasa hiburan khusus yang diatur sebesar 40 sampai 75 persen.
Baca juga: Kritik Kenaikan Tarif Pajak Hiburan, Apindo: Idealnya Maksimal 10 Persen
Menurut mereka, ketentuan batas bawah dan atas tarif pajak hiburan itu akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan industri karaoke hingga kelab malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.