Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemerintah Tetapkan Pajak Hiburan 40 hingga 75 Persen

Kompas.com - 16/01/2024, 18:48 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi pajak. Shutterstock/Enciktepstudio Ilustrasi pajak.
Selain itu, alasan pemerintah untuk menetapkan batas bawah ialah agar pemerintah daerah tidak berlomba-lomba menetapkan tarif pajak hiburan yang rendah terhadap jasa-jasa tergolong hiburan khusus.

"Guna mencegah terjadinya penetapan tarif yang race to bottom," katanya.

Baca juga: Inul Protes soal Pajak Hiburan Naik, Ini Jawaban Sandiaga Uno

Lebih lanjut Lydia bilang, besaran batas bawah 40 persen sudah melalui berbagai pembahasan yang melibatkan berbagai pihak terkait, hingga akhirnya diputuskan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Dalam penetapan tarif ini pemerintah bersama dengan legislatif, jadi eksekutif dan legislatif itu telah mempertimbangakn masukan dari berbagai pihak," ucapnya.

Sebagai informasi, sejumlah pelaku usaha mengeluhkan ketentuan tarif baru pajak hiburan yang mulai berlaku pada tahun ini. Dua di antaranya adalah Inul Daratista dan Hotman Paris Hutapea.

Kedua pengusaha itu sama-sama mengeluhkan besaran tarif PBJT jasa hiburan khusus yang diatur sebesar 40 sampai 75 persen.

Baca juga: Kritik Kenaikan Tarif Pajak Hiburan, Apindo: Idealnya Maksimal 10 Persen

Menurut mereka, ketentuan batas bawah dan atas tarif pajak hiburan itu akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan industri karaoke hingga kelab malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com