Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mata Garuda Banten
Perkumpulan Alumni Beasiswa LPDP di Provinsi Banten

Perkumpulan alumni dan awardee beasiswa LPDP di Provinsi Banten. Kolaborasi cerdas menuju Indonesia emas 2045.

Membenahi Industri Kecantikan Indonesia

Kompas.com - 19/01/2024, 15:22 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kedua negara tersebut sudah mempunyai peraturan yang jelas, yakni:

  1. Menentukan daftar tindakan estetika medis yang boleh dilakukan
  2. Membagi kewenangan tindakan estetika medis antara dokter umum dan spesialis
  3. Menentukan standar kompetensi yang diperlukan untuk berpraktik estetika medis
  4. Menunjuk lembaga khusus untuk mengawasi praktik estetika medis
  5. Membuat sistem registrasi bagi dokter umum maupun spesialis yang ingin berpraktik estetika medis
  6. Memfasilitasi pelatihan bagi dokter umum maupun spesialis yang ingin berpraktik estetika medis
  7. Menentukan sanksi disiplin untuk praktisi medis yang melanggar ketentuan yang berlaku (Yati, 2020).

Dengan adanya pengaturan khusus seperti di atas, maka ada pula dampak lain yang dapat terjadi, yaitu makin berkembangnya bidang estetika medis di Indonesia, serta menekan jumlah pasien dan peminat di Indonesia yang pergi ke luar negeri untuk mendapatkan layanan estetika medis (Yati, 2020).

Korea Selatan yang merupakan beauty leader di Asia Pasifik bahkan belum memiliki pengaturan khusus dalam bidang estetika medis.

Namun, sejumlah kasus malpraktik yang terjadi di Korea Selatan selama beberapa tahun terakhir telah membuat banyak pihak menekan pemerintah Korea Selatan untuk mulai membuat pengaturan dalam bidang tersebut (Yati, 2020).

Sudah saatnya Indonesia memajukan bidang estetika medis supaya dapat bersaing dengan negara-negara lain untuk menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan globalisasi.

Bidang estetika medis bisa menjadi salah satu sumber pendapatan pajak dan devisa negara (Yati, 2020). Untuk itu, perlu adanya penguatan pada kapasitas SDM dari para dokter dan praktisi di bidang kecantikan guna meningkatkan kualitas pelayanannya.

Selain itu, mengingat begitu pesatnya perkembangan estetika medis dari segi keilmuan serta kebutuhan banyak orang, maka pengaturan dalam bidang estetika medis diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasien sekaligus juga para praktisi estetika medis itu sendiri.

Hal pertama yang bisa dilakukan oleh pemerintah ataupun pemangku kepentingan terkait ialah membuat standar kompetensi bagi para dokter estetika, khususnya dokter umum yang berkecimpung di bidang estetika medis.

Kemudian, agar jelas batasannya, pemangku kepentingan juga bisa mulai membagi kewenangan antara dokter spesialis dan dokter umum perihal prosedur kecantikan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Jadi, apabila ada kasus sulit yang ditemukan oleh dokter umum, maka bisa segera dirujuk ke dokter spesialis terkait.

Terbentuknya institusi atau badan hukum yang jelas untuk menaungi para dokter dan praktisi di bidang estetika medis sangat penting guna melindungi para pelaku estetika medis. Badan atau institusi yang sekaligus menguji kualifikasi SDM di bidang ini.

Penting juga dilakukan oleh para dokter spesialis maupun dokter umum yang bergerak di bidang estetik untuk saling mendukung satu sama lain.

Terakhir, perlu adanya standar akreditasi bagi klinik-klinik kecantikan yang semakin marak di Indonesia agar kualitas pelayanan estetika medis Indonesia semakin paripurna.

Dengan adanya pengaturan bidang estetika medis, maka pemerintah dapat memberi tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan praktik estetika medis tanpa memiliki kompetensi maupun kewenangan.

Hal ini penting guna mencegah kasus malpraktik akibat penyelenggaraan pelayanan estetika medis yang tidak aman. Sarana dan fasilitas layanan estetika medis pun perlu diatur dengan standar tertentu.

Peredaran peralatan maupun obat-obatan estetika medis yang tidak sesuai dengan standar kedokteran dan bisa membahayakan bagi pasien juga harus dipantau dan diawasi oleh pemerintah (Yati, 2020).

Dari apa yang disampaikan di atas, kami yakin industri estetika Indonesia mampu jadi tuan rumah di negara sendiri apabila SDM, fasilitas, sarana prasarana, maupun regulasinya semakin diperkuat.

Apabila semua hal tersebut sudah dijalankan, maka tidak mustahil Indonesia bisa menjadi the next beauty leader di kancah Asia Pasifik dan bisa sejajar dengan Korea Selatan.

*Iim Karimah, dokter estetika lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, Malang.
Muhammad Hidayat, Praktisi Pendidikan, awardee LPDP, Alumni The University of Adelaide, Australia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Whats New
Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Whats New
Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com