Kedua negara tersebut sudah mempunyai peraturan yang jelas, yakni:
Dengan adanya pengaturan khusus seperti di atas, maka ada pula dampak lain yang dapat terjadi, yaitu makin berkembangnya bidang estetika medis di Indonesia, serta menekan jumlah pasien dan peminat di Indonesia yang pergi ke luar negeri untuk mendapatkan layanan estetika medis (Yati, 2020).
Korea Selatan yang merupakan beauty leader di Asia Pasifik bahkan belum memiliki pengaturan khusus dalam bidang estetika medis.
Namun, sejumlah kasus malpraktik yang terjadi di Korea Selatan selama beberapa tahun terakhir telah membuat banyak pihak menekan pemerintah Korea Selatan untuk mulai membuat pengaturan dalam bidang tersebut (Yati, 2020).
Sudah saatnya Indonesia memajukan bidang estetika medis supaya dapat bersaing dengan negara-negara lain untuk menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan globalisasi.
Bidang estetika medis bisa menjadi salah satu sumber pendapatan pajak dan devisa negara (Yati, 2020). Untuk itu, perlu adanya penguatan pada kapasitas SDM dari para dokter dan praktisi di bidang kecantikan guna meningkatkan kualitas pelayanannya.
Selain itu, mengingat begitu pesatnya perkembangan estetika medis dari segi keilmuan serta kebutuhan banyak orang, maka pengaturan dalam bidang estetika medis diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasien sekaligus juga para praktisi estetika medis itu sendiri.
Hal pertama yang bisa dilakukan oleh pemerintah ataupun pemangku kepentingan terkait ialah membuat standar kompetensi bagi para dokter estetika, khususnya dokter umum yang berkecimpung di bidang estetika medis.
Kemudian, agar jelas batasannya, pemangku kepentingan juga bisa mulai membagi kewenangan antara dokter spesialis dan dokter umum perihal prosedur kecantikan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Jadi, apabila ada kasus sulit yang ditemukan oleh dokter umum, maka bisa segera dirujuk ke dokter spesialis terkait.
Terbentuknya institusi atau badan hukum yang jelas untuk menaungi para dokter dan praktisi di bidang estetika medis sangat penting guna melindungi para pelaku estetika medis. Badan atau institusi yang sekaligus menguji kualifikasi SDM di bidang ini.
Penting juga dilakukan oleh para dokter spesialis maupun dokter umum yang bergerak di bidang estetik untuk saling mendukung satu sama lain.
Terakhir, perlu adanya standar akreditasi bagi klinik-klinik kecantikan yang semakin marak di Indonesia agar kualitas pelayanan estetika medis Indonesia semakin paripurna.
Dengan adanya pengaturan bidang estetika medis, maka pemerintah dapat memberi tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan praktik estetika medis tanpa memiliki kompetensi maupun kewenangan.
Hal ini penting guna mencegah kasus malpraktik akibat penyelenggaraan pelayanan estetika medis yang tidak aman. Sarana dan fasilitas layanan estetika medis pun perlu diatur dengan standar tertentu.
Peredaran peralatan maupun obat-obatan estetika medis yang tidak sesuai dengan standar kedokteran dan bisa membahayakan bagi pasien juga harus dipantau dan diawasi oleh pemerintah (Yati, 2020).
Dari apa yang disampaikan di atas, kami yakin industri estetika Indonesia mampu jadi tuan rumah di negara sendiri apabila SDM, fasilitas, sarana prasarana, maupun regulasinya semakin diperkuat.
Apabila semua hal tersebut sudah dijalankan, maka tidak mustahil Indonesia bisa menjadi the next beauty leader di kancah Asia Pasifik dan bisa sejajar dengan Korea Selatan.
*Iim Karimah, dokter estetika lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, Malang.
Muhammad Hidayat, Praktisi Pendidikan, awardee LPDP, Alumni The University of Adelaide, Australia.