Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mata Garuda Banten
Perkumpulan Alumni Beasiswa LPDP di Provinsi Banten

Perkumpulan alumni dan awardee beasiswa LPDP di Provinsi Banten. Kolaborasi cerdas menuju Indonesia emas 2045.

Membenahi Industri Kecantikan Indonesia

Kompas.com - 19/01/2024, 15:22 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Salah satu faktor yang dapat memengaruhi kualitas pelayanan dapat berasal dari dalam organisasi itu sendiri, yaitu sumber daya manusia (SDM).

Organisasi membutuhkan SDM yang ahli dan terampil agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai, SDM juga memerlukan perhatian yang sangat serius dari organisasi.

Organisasi harus menyadari bahwa tujuan dari organisasi akan dapat dicapai dengan adanya pegawai yang mampu dan terampil di dalam melaksanakan tugas-tugas yang telah diberikan kepadanya.

Tanpa adanya kompetensi yang dimiliki SDM, dapat dipastikan bahwa organisasi tersebut tidak akan berjalan atau beroperasi dengan baik (Rahmadhani, 2017).

Selain itu, yang tak kalah penting lainnya ialah perlu adanya peningkatan kemampuan berkomunikasi antara dokter dengan pasien.

Kepercayaan pasien akan meningkat seiring dengan meningkatnya kuantitas dan kualitas komunikasi antara dokter dengan pasien.

Intensitas komunikasi yang rendah antara tenaga kesehatan dengan pasien akan menimbulkan keterpaksaan yang berpengaruh negatif terhadap tingkat kepercayaan pasien. Kepercayaan pasien juga akan meningkat jika terjadi komunikasi yang baik (Ramadhani & Sediawan, 2022).

Komunikasi yang efektif antara dokter dengan pasien sangat dibutuhkan pada saat dokter mengedukasi pasien tentang prosedur perawatan yang akan dilakukan berikut potensi risiko dari setiap perawatan dan apa saja yang harus dilakukan setelah perawatan.

Dokter yang memiliki kompetensi baik akan memiliki aspek perilaku profesional, mawas diri, dan pengembangan diri serta komunikasi efektif yang baik dalam menangani pasien.

Hasilnya dokter akan bisa memberikan pelayanan yang baik bagi pasien dan membuat pasien merasa puas dengan pelayanan yang diberikan. Lalu, pasien akan tertarik untuk melakukan kunjungan kembali ke pelayanan kesehatan tersebut (Honifa dkk, 2021).

Untuk menjadikan industri kecantikan Indonesia sebagai tuan rumah di negara sendiri, tentunya memerlukan dukungan dari seluruh warga Indonesia.

Peningkatan kompetensi, skill, dan pengetahuan dari para dokter Indonesia dalam bidang estetika sangat diperlukan guna mengambil hati para warga Indonesia sehingga mereka percaya dengan kualitas dokter Indonesia.

Karena tidak semua dokter yang berkecimpung di bidang estetika dan kecantikan merupakan dokter spesialis, maka sangat direkomendasikan bagi setiap dokter umum yang berkecimpung di bidang estetika perlu memastikan dirinya sudah tersertifikasi dengan mengikuti pelatihan, seminar, maupun short course yang terakreditasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Alangkah lebih baik lagi jika para dokter umum tersebut bisa menempuh pendidikan lanjut S2 atau bahkan S3 di bidang kedokteran estetika dan anti-aging.

Dan yang lebih penting lagi, yakni Indonesia harus memulai memikirkan pentingnya satu badan/lembaga khusus yang akan menguji kompetensi atau kualifikasi dokter-dokter umum yang bekerja di bidang estetika.

Faktor lain sebut saja estetika medis di Indonesia selama ini belum diatur secara khusus melalui peraturan perundang-undangan.

Terdapat beberapa peraturan yang tidak berkaitan secara langsung, namun dapat digunakan sebagai dasar hukum estetika medis.

Bidang estetika medis bisa termasuk dalam kategori upaya pelayanan kesehatan, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 47, yaitu promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif apabila memang orang tersebut memerlukan tindakan medis (Yati, 2020).

Pengaturan semacam ini di Indonesia sudah sangat diperlukan untuk memberi perlindungan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam layanan estetika medis, baik dokter yang melakukan maupun pasien yang menerima layanan estetika medis.

Dalam hal ini, pemerintah memiliki tanggungjawab dan peran penting guna terciptanya pengaturan dalam bidang estetika medis.

Indonesia bisa belajar dari Pemerintah Singapura dan Malaysia yang telah memiliki peraturan khusus dalam bidang estetika medis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com