Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dugaan Pungli Dalam Proses RIPH Bawang Putih, Kementan Lakukan Penyelidikan Internal

Kompas.com - 20/01/2024, 21:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto buka suara mengenai dugaan potensi malaadministrasi yang didata oleh Ombudsman dalam proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). 

Prihasto memastikan layanan perizinan RIPH telah dijalankan sesuai ketentuan.

Dirinya tidak akan menoleransi bila benar ditemukan perilaku korupsi dan pungutan liar dalam pelayanan penerbitan RIPH.

Pasalnya, komoditas bawang putih merupakan bahan pangan yang harus tersedia dalam jumlah yang cukup dan terjangkau untuk memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia.

"Bapak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam berbagai kesempatan menyebutkan tidak ampun bagi siapa saja yang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme di Kementan. Begitu pula di tempat kami," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/1/2024).

Baca juga: Mentan Janji Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman soal Penerbitan Impor Bawang Putih

Menyinggung adanya laporan pengaduan kepada Ombudsman, pihaknya menegaskan siap memberikan keterangan. Bahkan mempersilahkan pihak tertentu yang mengetahui adanya praktik korupsi di Ditjen Hortikultura untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.

Prihasto menambahkan, Kementan tidak akan menutup mata atas kritik dan masukan dari masyarakat dan lembaga manapun.

"Kami berkomitmen untuk melakukan penyelidikan internal secara mendalam dan profesional terhadap segala pengaduan masyarakat (dumas), guna memastikan integritas berjalan baik," ucapnya.

Baca juga: Walau Dinilai Gagal, Mentan Amran Tak Mau Kewajiban Tanam Bawang Putih Dihapus

Menurutnya, apabila muncul temuan atau dugaan potensi korupsi, apalagi temuan malaadministrasi, akan segera ditindaklanjuti secara internal maupun jalur hukum.

Oleh sebab itu, dia menyayangkan Ombudsman sebagai lembaga yang memantau pelaksanaan pelayanan publik langsung menyampaikan dugaan pada masyarakat, tanpa klarifikasi awal yang cukup.

"Kami berkomitmen dan kooperatif pada penegak hukum. Tidak ada ruang bermain-main dengan RIPH. Setiap laporan gratifikasi dan kolusi Saya pastikan akan ditindaklanjuti. Kami punya komitmen yang sama dengan ombudsman untuk melayani publik dengan baik dan bersih," tuturnya.

Baca juga: Ombudsman Duga Mayoritas Pengusaha Importir Bawang Putih Mangkir dari Kewajiban Tanam 

 


Sebelumnya, Ombudsman RI memanggil jajaran Kementerian Pertanian (Kementan) menyusul adanya dugaan potensi malaadministrasi yang didata oleh Ombudsman dalam proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). 

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatima menjelaskan ada 4 potensi tindakan malaadmnistrasi yang dilakukan oleh Kementan dalam hal ini adalah Direktorat Hortikultura Kementan yakni malaadmintrasi tidak memberikan layanan dengan optimal, penundaan penerbitan RIPH yang berlarut, tidak kompeten, dan penyalahgunaan wewenang. 

"Maka setelah kami melakukan konsolidasi di awal tahun ini, maka dari kurun hari ini sampai 18 Januari 2024 kami akan melakukan pemeriksaan maraton nanti siang yang akan diperiksa yaitu dari Direktorat Jenderal Hortikultura selaku pihak yang didelegasikan untuk menerbitkan RIPH berdasarkan pasal 4 Permentan 39/2019 tentang RIPH," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (16/1/2025). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com